Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Suparjarto suami dari aktris Jenny Rachman akhirnya melaporkan istrinya ke polisi.
Laporan polisi tersebut usai upaya restorative justice diantara kedua belah pihak gagal.
Baca juga: Diduga Diselingkuhi hingga Dibohongi, Jenny Rachman Yakini Supradjarto Tinggal Serumah sama Pelakor
Sebab kuasa hukum Suparjarto, Jhonson Panjaitan menyebut pihaknya memilih untuk tidak melakukan restorative justice lantaran pihak Jenny Rachman dianggap telah memutar balikan fakta.
"Entah kenapa ada pengacara lain namanya Neti, seolah-olah itu sama sekali tidak ada seolah-olah kami ini hanya mengarang," kata Johnson Panjaitan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Laporan terhadap Jenny Rachman dibuat di Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan pencurian dalam rumah tangga.
Baca juga: Kuasa Hukum Jenny Rachman Bongkar Sosok Wanita Terduga Selingkuhan Supradjarto
"Karena penjelasan Netty adalah HP itu tertinggal padahal HP pribadi, itu penjelasannya diambil, kemudian dibawa ke counter dan kemudian isinya diumumkan saudara Netty," ucap Jhonson.
"Dalam konferensi persnya di situ saya sangat kaget karena isi hp itu diumbar ke mana-mana, padahal barang itu milik suami dari pada Jenny Rachman dan itu sifatnya pribadi," tambahnya.
Suparjarto melaporkan Jenny Rachman, Elida Netty dan pemilik counter hp yang diduga telah membobol data pribadi.
Adapun Jenny dilaporkan dengan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE dan/atau Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.
Kemudian, Jenny juga menerima dua laporan kini dari Alia Karenina. Alia merupakan sosok yang disebut Jenny sebagai pihak ketiga dalam rumah mereka.
Baca juga: Pihak Suami Bantah Selingkuh, Kuasa Hukum Jenny Rachman Klaim Punya Bukti
Merasa tidak terima disebut sebagai sosok ketiga dari rumah tangga mereka, Alia melaporkan Jenny ke Polda Metro Jaya.
"Hukum di Indonesia menjunjung asa praduga tak berslah buktikan dulu, pantas gak itu diumumkan," ungkap Eka Prasetya kuasa hukum Alia.
Jenny dilaporkan dengan Pasal 310 Dan Atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bahkan sudah mengumbar foto-foto yang secara kesusilaan itu gak etis tanpa konfirmasi lebih dulu," tutupnya.
Sebelumnya Jenny melaporkan Suprajarto terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Di saat itu, Jenny juga diduga melakukan pengrusakan ke rumah Alia. Laporan itu berjalan polsek Pondok Aren dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini tersebut bermula adanya dugaan Suprajarto berselingkuh.