News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perselingkuhan Artis

Farhat Abbas akan Tuntut Rendy-Syahnaz, Praktisi Hukum Sebut Perselingkuhan Keduanya Tindak Pidana

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Farhat Abbas tanggapi soal kasus dugaan perselingkuhan Rendy Kjaernett dengan Syahnaz Sadiqah.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Farhat Abbas menyebut akan mengawal laporan atas perselingkuhan Rendy Kjaernett dengan Syahnaz Sadiqah.

Terkait hal itu, Farhat Abbas mengatakan bahwa dirinya akan menuntut Rendy dan Syahnaz.

"Kita akan kawal terus dan kita akan tuntut seberat-beratnya," kata Farhat Abbas, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (5/7/2023).

Farhat Abbas pun berharap agar Lady Nayoan, istri dari Rendy Kjaernett dan Jeje Govinda, suami dari Syahnaz Sadiqah untuk segera melapor ke polisi.

"Mudah-mudahan istri daripada laki-laki itu mau melapor atau suami daripada perempuan melapor," ujarnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Firman Chandra mengatakan bahwa kasus perselingkuhan antara Rendy dengan Syahnaz sudah termasuk dalam tindak pidana.

Baca juga: Tanggapan Lady Nayoan soal Pengakuan Rendy Kjaernett Benarkan Wajah Syahnaz Tato di Punggung

Disebutnya, tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana."

"Tapi tindak pidana yang kita sebut sebagai delik aduan," ucapnya.

Firman pun membeberkan beberapa pasal yang nantinya dapat untuk disangkakan jika kasus perselingkuhan itu benar-benar terjadi.

Yang pertama, kata Firman, terkait dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi.

Rendy Kjaernett terlanjur nyaman hingga sulit untuk melepaskan Syahnaz Sadiqah. Sebut bersyukur kini perselingkuhan itu telah terungkap ke publik. (Kolase tribunnews)

Sedangkan untuk pidana yang lebih berat, Firman menyebut dapat dimasukakn dalam undang-undang ITE.

"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar, pertama adalah terkait dengan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan porno aksi."

"Kalau mau masuk yang lebih berat adalah masukan dalam undang-undang ITE," terangnya.

"Di pasal 27 ayat 1, barang siapa mendistribusikan atau mentrasmisikan konten-konten yang mengandung hal-hal sifatnya pelanggaran kesusilaan, ancaman hukumannya adalah 6 tahun," imbuhnya.

Rendy Libatkan Keluarga Besar untuk Selesaikan Masalah

Rendy Kjaernett saat ditemui dalam jumpa pers di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2023). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Rendy Kjaernett akhirnya buka suara atas dugaan perselingkuhan dengan Syahnaz Sadiqah, hingga menanggapi keinginan Lady Nayoan yang meminta cerai.

Mengetahui sang istri meminta pisah setelah tiga kali memergoki dugaan perselingkuhan, Rendy Kjaernett bereaksi.

Di tengah isu selingkuh dengan adik Raffi Ahmad itu, Rendy memilih tetap fokus pada keluarga kecilnya.

Pernyataan itu disampaikan Rendy saat mengelar konferensi pers yang tayang di YouTube Intens Investigasi, Sabtu (1/7/2023).

"Saya tetep fokus ke keluarga," jelasnya.

Kepada publik, Rendy akan menyelesaikan masalah internal dengan sang istri.

Pun dirinya juga akan melibatkan keluarga besar terkait hal ini.

"Saya akan menyelesaikan masalah internal dengan keluarga saya sebaik-baiknya," paparnya.

Tidak hanya itu, aktor FTV ini juga meminta doa semoga bisa menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan baik.

"Dan saya mohon doanya untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik bersama keluarga besar saya, karena ini menyangkut istri dan anak-anak saya," ucap Rendy.

(Tribunnews.com/Ifan/Ayu Miftakhul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini