TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Farhat Abbas turut memberikan komentar atas dugaan kasus perselingkuhan Rendy Kjaernett dengan Syahnaz Sadiqah.
Farhat mengatakan bahwa Rendy Kajernett dan Syahnaz Sadiqah harus kena sanksi sosial imbas dari perselingkuhan.
"Ini harus kena sanksi sosial," ungkap Farhat Abbas, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (5/7/2023).
Tak hanya, itu Farhat Abbas menyebut dirinya akan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Oleh karena itu kita akan pidanakan dan melaporkan mereka dengan undang-undang pornografi, perfilman, maupun undang-undang KUHP maupun undang-undang ITE ," kata Farhat Abbas.
Ia pun berharap agar Lady Nayoan, istri dari Rendy Kjaernet dan Jeje Govinda, suami dari Syahnaz Sadiqah untuk segera melapor ke polisi.
Baca juga: Raffi Ahmad Tanggapi Singkat soal Dugaan Perselingkuhan Syahnaz-Rendy, Minta Didoakan
Farhat menuturkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus perselingkuhan itu serta menuntut seberat-beratnya.
"Mudah-mudahan istri daripada laki-laki itu mau melapor atau suami daripada perempuan melapor."
"Kita akan kawal terus dan kita akan tuntut seberat-beratnya," ujarnya.
Menanggapi kasus perselingkuhan itu, Farhat pun menyebut Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah merupakan selebritis yang tak bisa menjaga rumah tangganya dengan baik.
"Ada satu aktor dan aktris yang selingkuh ternyata itu adalah adik dari pada aktor ternama juga gitu."
"Jadi kita menganggap aktor-aktor ini selebritris yang tidak cakap dalam menjaga keluarganya," ucap Farhat Abbas.
Kuasa Hukum Lady Nayoan Sebut Tak akan Tergesa-gesa Ajukan Gugatan Cerai
Kuasa hukum Lady Nayoan, Timoty Ezra Simanjuntak ungkapkan langkah-langkah selanjutnya soal gugatan cerai kliennya ke sang suami, Rendy Kjaernett.
Ezra Simanjuntak mengatakan bahwa bukti-bukti dugaan perselingkuhan suami dari kliennya sudah diberikan semua.
Pihaknya pun disebutnya sedang melakukan verfikasi bukti-bukti yang berpotensi bisa menjadi tindak lanjut upaya hukum
"Kalau langkah-langkah dalam waktu dekat kan ini bukti-bukti udah disetor sama Lady, saya ngomongnya dugaan perselingkuhan lah ya."
"Kita pelajari, kita verifikasi mana saja yang berpotensi dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum perdata atau pidana," ungkap Timoty Ezra Simanjuntak, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (3/7/2023).
Sementara itu, Ezra mengatakan bahwa timnya akan memikirkan matang-matang dan tidak tergesa-gesa untuk mengajukan gugatan nantinya.
"Tapi balik lagi semua itu kita pikirkan matang-matang jangan sampai tergesa-gesa," ujarnya.
"Jadi dalam langkah dekat ini kita masih mencari semuanya biar bisa pas langkah-langkah hukumnya, enggak tergesa-gesa kok kita sudah info kan ke Lady jangan terburu-buru," sambungnya.
Diketahui, baru-baru ini Rendy Kjaernett telah melakukan klarifikasi untuk meminta maaf serta mengakui kesalahannya.
Ezra menilai itu merupakan hal yang wajar karena seseorang yang berbuat salah pastinya akan meminta maaf dan memperbaiki kesalahan.
Namun, kata Ezra, hal itu kembali lagi dengan keputusan orang yang dibuat salah bisa memaafkan atau tidak.
"Kalau kita sebagai kuasa hukum sih sah-sah aja, namanya orang buat salah pastinya akan berbuat hal yang sama yaitu memperbaiki kesalahan."
"Tapi kan balik lagi apakah si yang dibuat salah ini penerima akibat ini bisa memaafkan dengan tulus atau tidak," ucapnya,
Kendati demikian, tim dari kuasa hukum akan memfokuskan permasalahan tersebut ke masa depan anak-annak dari kliennya dan Rendy.
"Balik lagi yang saya tekankan untuk anak itu dampaknya apa untuk Lady dan Rendy, itu sih kita fokusnya," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan)