Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno, Giri D Budisetiawan mengalami memar di bagian wajah.
Tidak hanya itu, bogem mentah yang dilayangkan ke wajahnya menyebabkan hidung Giri D Budiswtiawan mengalami patah tulang.
Baca juga: Aktor Pierre Gruno Katakan Hal Ini Sebelum Pukul Pria Ini di Salah Satu Bar di Cilandak
Semua hasil pemeriksaan dokter pun telah dijadikan barang bukti untuk melaporkan Pierre Gruno ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya itukan udah ada di rumah sakit ya, Iya (patah) kan kelihatan nih, keliatan semua jelas semua," kata Giri D Budisetiawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Akibat kejadian tersebut Giri sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama dua hari.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Jerat Aktor Pierre Gruno, Buntut Perselisihan hingga Amarahnya Terpancing
"Iya (dirawat di rumah sakit) dua hari," ungkap Giri.
Bahkan luka lebam dan patah di tulang hidung membuat Giri sebenarnya harus menjalani operasi dalam waktu dekat.
"Ya ada (bagian yang patah) harusnya operasi dulu tapi entar ajalah," pungkasnya.
Diketahui, Aktor senior Pierre Gruno dilaporkan ke polisi buntut dugaan kasus penganiayaan di sebuah bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada (30/6/2023).
Pierre Gruno dilaporkan oleh korban berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat oleh GDS pada 1 Juli 2023.
Baca juga: Kronologis Dugaan Penganiayaan Pierre Gruno, Saksi Sebut Korban Dipukul hinga Harus Operasi Hidung
"Jadi betul pada tanggal 30 Juni telah terjadi peristiwa dugaan penganiayaan di salah satu bar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan yang diduga dilakukan oleh saudara PG (Pierre Gruno) dengan terlapor GD melaporkan saudara PG pelaporannya 1 Juni dini hari," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy di kantornya, Senin (3/7/2023).
Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Adapun Pierre Gruno disangkakan dalam Pasal dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan.