TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Farhat Abbas turut mengomentari soal perselingkuhan antara Rendy Kjaernett dengan Syahnaz Sadiqah.
Farhat Abbas menyebut Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah merupakan selebritis yang tak bisa menjaga rumah tangganya dengan baik.
"Ada satu aktor dan aktris yang selingkuh ternyata itu adalah adik dari pada aktor ternama juga gitu."
"Jadi kita menganggap aktor-aktor ini selebritris yang tidak cakap dalam menjaga keluarganya," ungkap Farhat Abbas, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (5/7/2023).
Terkait kasus perselingkuhan tersebut, Farhat Abbas mengatakan agar pelaku perselingkuhan dapat sanksi sosial.
Baca juga: Tanggapan Lady Nayoan soal Pengakuan Rendy Kjaernett Benarkan Wajah Syahnaz Tato di Punggung
Tak hanya itu, Farhat pun akan melaporkannya ke polisi.
"Ini harus kena sanksi sosial. Oleh karena itu kita akan pidanakan dan melaporkan mereka dengan undang-undang pornografi, per-film an, maupun undang-undang KUHP maupun undang-undang ITE ," ujarnya.
Ia pun berharap agar istri dari Rendy Kjaernet dan suami dari Syahnaz Sadiqah untuk segera melapor ke polisi.
Farhat menuturkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus perselingkuhan itu serta menuntut seberat-beratnya.
"Mudah-mudahan istri daripada laki-laki itu mau melapor atau suami daripada perempuan melapor."
"Kita akan kawal terus dan kita akan tuntut seberat-beratnya," kata Farhat Abbas.
Sementara itu, Praktisi Hukum Firman Chandra mengatakan bahwa kasus perselingkuhan antara Rendy dengan Syahnaz sudah termasuk dalam tindak pidana.
Disebutnya, tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana."
"Tapi tindak pidana yang kita sebut sebagai delik aduan," ucapnya.
Firman pun membeberkan beberapa pasal yang nantinya dapat untuk disangkakan jika kasus perselingkuhan itu benar-benar terjadi.
Yang pertama, kata Firman, terkait dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan porno aksi.
Sedangkan untuk pidana yang lebih berat, Firman menyebut dapat dimasukan dalam undang-undang ITE.
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar, pertama adalah terkait dengan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan porno aksi."
"Kalau mau masuk yang lebih berat adalah masukan dalam undang-undang ITE," terangnya.
"Di pasal 27 ayat 1, barang siapa mendistribusikan atau mentrasmisikan konten-konten yang mengandung hal-hal sifatnya pelanggaran kesusilaan, ancaman hukumannya adalah 6 tahun," imbuhnya.
Rendy Kjaernett Jadikan Kasus Dugaan Perselingkuhan sebagai Pembelajaran
Beberapa waktu lalu Rendy Kjaernett muncul ke hadapan publik untuk mengklarifikasi kabar dugaan perselingkuhan yang belakangan viral.
Dalam jumpa persnya, Rendy Kjaernett sempat mengutarakan permintaan maaf atas beredarnya kabar yang membuat gaduh itu.
"Di sini saya menyampaikan permohonan maaf saya untuk keluarga saya terutama istri dan anak-anak saya, rekan-rekan kerja saya dan publik atas kegaduhan pemberitaan beberapa hari ini," ucap Rendy Kjaernett.
Persoalan tersebut rupanya dijadikan Rendy Kjaernett sebagai pelajaran untuk kedepannya.
"Hal ini akan menjadi pembelajaran buat saya dan akan terus menjadi pembelajaran buat saya," imbuhnya.
Pada kesempatan itu suami Lady Nayoan itu tak banyak memberi komentar.
Ia mengatakan ingin menyelesaikan masalah internal keluarganya.
"Saya ingin menyelesaikan masalah internal keluarga saya dengan sebaik baiknya," bebernya.
Aktor 34 tahun itu lantas meminta doa terbaik untuk rumah tangganya dengan sang istri.
"Dan saya mohon doanya, doa yang terbaik," tutup Rendy Kjaernett.
(Tribunnews.com/Ifan/Gabriella Gunatyas)