Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris senior Jenny Rachman dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polsek Pondok Aren.
Hal itu disampaikan oleh Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum dari Suprajarto dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
"Kasus perusakan 170, ibu Jenny Rachman sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka," ujar Johnson Panjaitan.
Sekadar informasi Jenny diduga melakukan perusakan rumah Alia Karenina.
Baca juga: Tak Terima Foto Mesra dengan Asisten Dipublish, Supradjarto Polisikan Jenny Rachman atas Pencurian
Alia dituding orang ketiga dalam pernikahan Jenny Rachman dan Suprajarto.
Usai kejadian itu, Alia melapor ke Polsek Pondok Aren. Jenny kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Jenny Rachman, polisi juga menetapkan Rita Rachman (kakak kandung Jenny Rachman) sebagai tersangka pada 16 September 2022.
Pemanggilan Pertama sebagai Tersangka diketahui sudah dilakukan pada 26 September 2022.
Namun Jenny Rachman meminta penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 5 Oktober 2022.
Ketika jadwal tiba, keduanya tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 5 Oktober 2022.
Kuasa Hukum Jenny Rachman dan Rita Rachman mengirimkan Surat Permohonan Restorative Justice (RJ) kepada korban tanggal 07 Oktober 2022.
Tapi polisi tetap melakika pemanggilan Kedua sebagai tersangka tanggal 8 Juni 2023.