News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perselingkuhan Artis

Buntut Perselingkuhan, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Terancam Pidana Penjara

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahnaz Sadiqah (kiri) Rendy Kjaernett (tengah) Lady Nayoan (kanan) - Skandal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett berbuntut panjang, dimana keduanya terancam hukuman penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Skandal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett kini berbuntut panjang.

Syahnaz dan Rendy bahkan disebut bisa terancam pidana penjara.

Soal pidana untuk kasus perselingkuhan, pengacara Kamaruddin Simanjuntak turut memberikan komentar.

Menurut Kamaruddin, Syahnaz dan Rendy bisa dijerat pasal 79 hingga pasal 411 KUHP.

"Kalo pasalnya pasal 411, pasal 284, 281 dan pasal 79," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/7/2023).

Kendati demikian, ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan itu tidak memakan yang waktu lama.

Baca juga: Farhat Abbas akan Tuntut Rendy-Syahnaz, Praktisi Hukum Sebut Perselingkuhan Keduanya Tindak Pidana

Sehingga kata Kamaruddin, ancaman hukumannya tak begitu memberikan efek jera terhadap pelaku.

"Ancamannya sih nggak terlalu lama hanya beberapa bulan saja, sehingga tidak membuat orang jera," tuturnya.

Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan bahwa kasus perselingkuhan seringkali dilakukan oleh usia-usia muda.

Sebab itulah, banyak pasangan yang sering menikah dan bercerai.

"Di usia-usia muda ya, bahwa selingkuh itu sering dilakoni atau dipraktikkan," ujar Kamaruddin.

"Akibatnya menikah cerai menikah cerai, tapi pada akhirnya menyesal juga," lanjutnya.

Rendy Akui Salah Selingkuh dengan Syahnaz

Rendy Kjaernett akhirnya mengakui perselingkuhannya dengan Syahnaz Sadiqah.

Pernyataannya itu ia sampaikan dalam podcast bersama Denny Sumargo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini