Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis FTV Hasninda belum lama ini diteror dengan beredarnya video syur mirip dirinya di media sosial.
Akibatnya Hasninda mengalami depresi berat atas ancaman tersebut.
Kondisi Hasninda saat ini dikabarkan oleh kuasa hukumnya.
Prabowo Febriyanto selaku Kuasa Hukum Hasninda mengatakan bahwa kliennya masih harus menjalani konsultasi ke rumah sakit.
"Iya (Syok berat) hari ini kan ada jadwal konsul nih di RS Siloam," kata Prabowo Febriyanto saat dihubungi awak media, Sabtu (15/7/2023).
Hasninda juga akan melakukan tes psikis yang nantinya hasil tersebut akan dijadikan bukti tambahan terkait laporan ancaman video syur melalui media sosial tersebut.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Teror Video Syur Terhadap Artis FTV Hasninda
Sebab, menurut Prabowo, kejadian tersebut membuat kliennya merasa tidak tenang.
"(Konsultasi) Piskater tambahan bukti kerugian ada materil dan inmateril. Makanya ini mau psikater dulu. Karena ngga bisa tidur terus setelah kejadian itu," ungkap Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, artis FTV Hasninda mengklaim mendapat teror berupa video syur yang diduga mirip dirinya di media sosial.
Video syur tersebut dikirimkan oleh oknum tidak dikenal melalui pesan Instagram sang artis. Total sebanyak empat video dikirimkan kepada Hasninda.
"Jadi dia di DM lewat Instagram, di teror bahwa memiliki video syur si Hasninda. Kalau ini tidak direspon mereka akan sebarkan ke satu juta viewers," kata Prabowo Febriyanto.
"Empat video di kirim oleh orang tersebut, sangat mirip," lanjutnya.
Dalam pesan di Instagramnya sang oknum bahkan mengancam Hasninda untuk meminta sejumlah uang agar video syur mirip dirinya tidak disebar.
Kemudian meminta Hasninda untuk tidak melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
"Pelaku mulai mengancam. Kita pancing take down berapa. Minta sejumlah uang. Awal Rp 9,5 juta,"tutup Prabowo.
Hasninda sendiri melalui kuasa hukumnya telah melaporkan hal kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2023.
Adapun laporan Hasninda teregistrasi dengan nomor LP/B/4039/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2023.