News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pierre Gruno Diduga Lakukan Penganiayaan

Pierre Gruno Ditetapkan Tersangka, Keluarga Korban Sebut Sudah Dapat Keadilan Hukum

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga korban sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam mengungkap kasus penganiayaan Pierre Gruno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam mengungkap kasus penganiayaan Pierre Gruno. 

Fendy keluarga dari pihak korban yakni Giri D Budisetiawan kini sudah menyerahkan semua masalah yang terjadi dengan Pierre Gruno kepada tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Penyesalan Pierre Gruno Hajar Orang Sampai Bonyok, Korban Sudah Memaafkan, Tapi Hukum Tetap Jalan

Bahkan ditetapkannya Pierre Gruno sebagai tersangka dianggap Giri D Budisetiawan telah mendapatkan keadilan hukum. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka Pierre Gruno pun langsung menjalani masa tahanan selama. 20 hari ke depan.

"Dengan penanganan dan penahanan ini pak Giri merasakan mendapat keadilan. Kita serahkan ke pihak penyidik," kata Fendy di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Aktor Pierre Gruno Resmi Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara

Sejauh ini, Giri D Budisetiawan mengalami trauma akibat penganiayaan yang menyebabkan luka lebam dan patah tulang hidung.

Aktor senior Pierre Gruno dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan. Ini kronologis versi saksi. (kolase/dok Tribunnews.com)

Kendati begitu Fendy memastikan kondisi Giri D Budisetiawan kain membaik dan masih dalam masa penyembuhan. 

"Alhamdulillah sedikit membaik. Tapi di usia dianyang sudah tua ada sedikt trauma psikis," ujar Fendy.

Diberitakan sebelumnya, Pierre ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan langsung di tahan.

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini