Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM - Gigi Hadid ditangkao pihak berwajib saat liburan di Kepulauan Cayman, Britania Raya.
Bukan tanpa sebab, kakak Bella Hadid itu harus berurusan dengan penegak hukum setempat karena membawa ganja.
Dilansir dari E!News, Rabu (19/7/2023), Gigi Hadid ditahan di Owen Roberts International Airport pada 10 Juli lalu.
Baca juga: Model Gigi Hadid Ditangkap Polisi, Kepergok Membawa Mariyuana dari Amerika Serikat
Ia ditahan setelah pihak keamanan bandara menemukan ganja dan peralatan untuk mengonsumsinya di kopernya.
Dua hari kemudian, Gigi Hadid dan temannya itu disidang.
"Gigi berpergian dengan ganja yang dibeli secara legal di New York dengan resep dokter. Ganja itu juga sebenarnya legal digunakan di Grand Cayman sejak 2017 untuk keperluan medis. Catatan hukumnya tetap bersih dan ia pun melanjutkan liburannya di sana," kata perwakilan Gigi Hadid kepada awak media.
Lebih lanjut, Gigi Hadid akhirnya dibebaskan dan hanya dikenakan denda sebesar 1000 USD atau senilai Rp 14,9 juta.
Hingga kini, Gigi Hadid belum buka suara soal penangkapannya itu.