Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Rossa mengadukan akun TikTok @Thariez ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.
Pihaknya menjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Sebagaimana diketahui, akun tersebut diduga melakukan fitnah dengan membuat video di TikTok bernarasi "Rossa mengabaikan Betrand Peto saat konser di Malaysia."
"Melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik, serta fitnah, atas hal tersebut penyidik akan mempelajari lebih lanjut bagaimana tindakan penyelidikan lanjutan atas pengaduan kami," kata kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Buntut Tudingan Abaikan Betrand Peto, Pihak Rossa Adukan Akun TikTok yang Sebar Fitnah ke Bareskrim
Dengan begitu, pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," jelas Wardaya.
Apabila pelaku meminta maaf, Wardaya menjelaskan proses hukum tetap berlanjut.
Pasalnya, pihak Rossa berpotensi mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat dampak video tersebut.
"Pertama terjadinya pembatalan kontrak,itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami," jelas perwakilan manajemen Rossa, Ikhsan Tualeka.
"Dan denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah," pungkasnya.