News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Akun Penyebar Fitnah Rossa Abaikan Betrand Peto Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Rossa klarifikasi usai disebut mengacuhkan Betrand Peto saat manggung bareng di Malaysia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Rossa mengadukan akun TikTok @Thariez ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.

Pihaknya menjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Sebagaimana diketahui, akun tersebut diduga melakukan fitnah dengan membuat video di TikTok bernarasi "Rossa mengabaikan Betrand Peto saat konser di Malaysia."

"Melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik, serta fitnah, atas hal tersebut penyidik akan mempelajari lebih lanjut bagaimana tindakan penyelidikan lanjutan atas pengaduan kami," kata kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Buntut Tudingan Abaikan Betrand Peto, Pihak Rossa Adukan Akun TikTok yang Sebar Fitnah ke Bareskrim

Dengan begitu, pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," jelas Wardaya.

Apabila pelaku meminta maaf, Wardaya menjelaskan proses hukum tetap berlanjut.

Pasalnya, pihak Rossa berpotensi mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat dampak video tersebut.

"Pertama terjadinya pembatalan kontrak,itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami," jelas perwakilan manajemen Rossa, Ikhsan Tualeka.

"Dan denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini