Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Rossa mengadukan pembuat video fitnah ke Bareskrim Polri untuk segera di proses hukum.
Melalui pihak manajemennya, Rossa ingin netizen lebih bijaksana dalam menggunakan sosial media.
Baca juga: Dituding Abaikan Betrand Peto saat Konser, Pihak Rossa Laporkan Penyebar Fitnah ke Polisi
Selain itu, dengan dibawa kasus ini ke ranah hukum, diharapkan dapat membuat efek jera untuk pelaku.
"Kami ingin menegaskan bahwa kami ingin mengedukasi masyarakat," kata juru bicara manajemen Rossa, Ichsan Tualeka di Bareskrim Polri, Kamis (20/7/2023).
"Jadi proses hukum yang kita jalankan ini ada efek jera bahwa masyarakat harus cerdas menggunakan sosial media karena jempol lebih cepat dari otaknya jadi bisa ke mana-mana, seperti yang terjadi belakangan ini," lanjutnya.
Bukan tanpa sebab, karena video yang diunggah akun @Thariez di TikTok, Rossa berpotensi mengalami kerugian hingga puluhan miliar.
Sebab Rossa terikat kerja sama sebagai brand ambassador dengan berbagai produk.
Baca juga: Buntut Tudingan Abaikan Betrand Peto, Pihak Rossa Adukan Akun TikTok yang Sebar Fitnah ke Bareskrim
Kerja sama ini ada klausul yang menuliskan bahwa artis atau talent bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya.
"Bila ini tak terjadi resikonya cukup fatal, pertama terjadinya pembatalan kontrak,itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami," ungkap Ikhsan Tualeka.
"Dan denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah," katanya lagi.
Atas kasus ini, pihak Rossa menjerat pelaku dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya beredar video di TikTok dari akun @Thariez yang membuat narasi seolah Rossa mengabaikan Betrand Peto saat konser di Malaysia.
Video tersebut pun telah disaksikan 8 juta orang membuat Rossa dihujat warganet karena sikapnya dinilai kurang baik.
Maka itu, pihak Rossa mengambil langkah hukum dengan mengadukannya ke Bareskrim Polri.