"Dia (Onyo) yang mau berkarya tapi dia yang kena mental juga," sambung Rossa.
Pemilik Akun Penyebar Fitnah Rossa Abaikan Betrand Peto Terancam 4 Tahun Penjara
Sementara itu, pemilik akun yang menyebarkan fitnah Rossa mengabaikan Betrand Peto terancam hukuman 4 tahun penjara.
Pasalnya pihak Rossa menjerat pelaku dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Baca juga: Dituding Abaikan Betrand Peto saat Konser, Pihak Rossa Laporkan Penyebar Fitnah ke Polisi
Hal itu disampaikan langsung oleh Muhammad Wardaya selaku kuasa hukum Rossa.
"Melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik, serta fitnah, atas hal tersebut penyidik akan mempelajari lebih lanjut bagaimana tindakan penyelidikan lanjutan atas pengaduan kami," kata Muhammad Wardaya.
Atas hal itu pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/M Alivio Mubarak)