TRIBUNNEWS.COM - Artis Bobby Joseph ditangkap di rumahnya di Cinere, Depok, Jawa Barat pada Jumat (21/7/2023) lantaran terjerat kasus narkoba.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba Metro Jaksel, Kompol Achmad Ardhy.
"Iya betul Bobby Joseph ditangkap," tuturnya pada Senin (24/7/2023).
Dalam penangkapan tersebut, Ardhy mengatakan pihaknya juga mengamankan tembakau sintesis milik Bobby Joseph.
"Sekarang kita amankan lagi terkait tembakau sintetis. Dia menggunakan, sudah kita amanin," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Artis Bobby Joseph Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Kini, Ardhy mengungkapkan pihaknya masih mendalami terkait sejak kapan Bobby Joseph mengonsumsi tembakau sintesis tersebut.
"(Sejak kapan masih) didalami," tuturnya.
Pernah Terjerat Kasus Narkoba Jenis Sabu Tahun 2021
Sebelumnya, Bobby Joseph juga pernah ditangkap lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada tahun 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan penangkapan terhadap Bobby Joseph dilakukan lantaran adanya informasi dari masyarakat terkait penggunaan narkoba di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Berdasarkan penyelidikan, Bobby Joseph melakukan jual-beli narkoba.
"Namun transaksi narkoba itu dipindahkan tempatnya menjadi di Kalideres, Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Kintamani," kata Zulpan pada 13 Desember 2021 dikutip dari Kompas.com.
Pada saat penangkapan, Zulpan mengatakan penyidik mengamankan barang bukti berupa 0,49 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Baca juga: Bobby Joseph Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Seberat 0,49 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Rokok
Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu, pipet, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
Kemudian, Bobby juga sempat dianggap menjadi pengedar tembakau sintetis (gorila) tetapi tidak cukup bukti.
Akhirnya, dirinya pun hanya menjalani rehabilitasi.
"Iya (Bobby akan mengikuti rehabilitasi), berkas sudah kita kirim," kata Kasat narkoba Polres Tangerang AKP Amantha Wijaya Kusuma pada 27 Desember 2021 dikutip dari Kompas.com.
Amantha menjelaskan tersangka kasus narkoba dapat menjalani rehabilitasi jika barang bukti yang diamankan di bawah satu kg.
"Kan pembuktiannya (Bobby mengedarkan gorila) enggak ada soalnya, barangnya enggak ada. Kecuali ada barang buktinya, pasti kita tangani," tutur Amantha.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Kompas.com/Muhammad Naufal/Muhammad Isa Bustomi)