Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Artis Bobby Joseph ditetapkan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis pada, Senin (24/7/2023).
Penetapan tersangka dan penahanan Bobby Joseph disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy.
Bobby Joseph sementara ditahan untuk pemeriksaan
"(Bobby Joseph) Iya sudah tersangka atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis," kata Achmad Ardhy saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Bobby Joseph Sembunyikan Tembakau Sintetis Saat Diperiksa Polisi Lalu Akui Itu Miliknya
Pemain sinetron berdarah Prancis-Indonesia itu ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
"Sementara ditahan untuk pemeriksaan," ujar Ardhy.
Bobby ditangkap di kediaman pribadinya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023) malam.
Saat diamankan, polisi juga mendapati barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Baca juga: Jalan Hidup Bobby Joseph, Dari Artis Terkenal, Bangkrut hingga 2 Kali Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Pemain sinetron Candy ini disangkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Penangkapan itu bukan yang pertama pada aktor berusia 31 tahun ini, pada Desember tahun 2021, Bobby juga pernah tersandung kasus dugaan penyalahgunaan sabu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.