TRIBUNNEWS.COM - Rekam jejak YouTuber Ferdian Paleka, dulu dipenjara karena prank sembako isi sampah, kini ditangkap kasus judi online.
Nama Ferdian Paleka kini tengah jadi sorotan publik.
Pasalnya, Ferdian Paleka saat ini diringkus oleh pihak kepolisian Polda Jabar karena mempromosikan situs judi online.
Ferdian Paleka mempromosikan dua situs judi online sejak Maret 2023 lalu melalui sosial media dan akun YouTube-nya.
Ada dua situs yang disebut dipromosikan Ferdian Paleka. Situs tersebut memuat permainan judi, seperti poker, casino, togel, hingga judi slot.
Nama Ferdian Paleka sebelumnya sempat viral di tahun 2020 silam.
Ferdian Paleka sempat membuat prank membagikan sembako berisi sampah.
Akibat ulahnya ini, Ferdian Paleka sempat mendekam di balik jeruji besi.
Lantas, bagaimana rekam jejak Ferdinan Paleka?
Prank Sembako Isi Sampah
Pria nama asli Ferdiansyah ini sempat ramai menuai kecaman dari publik lantaran aksinya terhadap waria.
Pada Ramadhan tahun 2020 silam, Ferdian Paleka bersama teman-temanya membuat konten bagi-bagi sembako.
Mirisnya, sembako tersebut bukan berisi makanan melainkan sampah dan batu-batuan.
Hal yang membuat publik geram adalah, Ferdian Paleka sempat meminta maaf karena kasus tersebut.
Namun dalam permintaan maafnya itu, ia sambil nyeleneh mengungkapkan kebohongan.
"Saya pribadi minta maaf atas kelakuan saya yang itu., tapi bohong. Yaa (dengan wajah mengejek),” ucapnya dalam akun Twitter @twitkabarjabar tiga tahun lalu.
Akun Youtube Dibanned
Sebelum aktif menggunakan akun YouTube Paleka TV, Ferdian memiliki kanal bernama Paleka Present.
Namun, Google menangguhkan akun Paleka Present sebanyak dua kali pada 2020 karena memuat konten beriklan judi.
Baca juga: Diendorse Situs Judi Online, Youtuber Ferdian Paleka Dibayar Ratusan Juta, Kini Ditangkap Polisi
Pada awal April 2020, Ferdian mengatakan akun tersebut ditangguhkan selama seminggu.
Kemudian, akunnya kembali ditangguhkan selama dua minggu di 27 April 2020.
Hingga akhirnya, Akun itu di-banned Youtube lantaran banyak unggah video dengan konten vulgar.
Pasalnya, Ferdian menghebohkan publik lantaran membuat video menanyakan soal tarif PSK.
Ditetapkan DPO
Polisi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada YouTuber Ferdian Paleka dan seorang rekannya yang berinisial A.
Tak lama, Polisi menduga keterlibatan sang ayah dalam pelarian Ferdian Paleka.
Dugaan ini muncul saat petugas menerima informasi warga yang melihat mobil Ferdian di daerah Cileungsi, Bogor.
Tim lantas mengejar ke arah Bogor.
Ayah Ferdian dinilai tidak kooperatif lantaran enggan memberitahu keberadaan anaknya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan YouTuber Ferdian Paleka sudah kabur keluar Kota Bandung.
Ferdian pun diamankan pada Mei 2020.
Usai ditangkap, ia masuk ke sel tahanan Polrestabes Bandung.
Namun, ia justru mendapatkan perundungan dari para tahanan lain. Polisi kemudian memindahkan ruang tahanannya.
Ferdian dan dua rekannya bebas pada Kamis (4/6/2020) setelah adanya upaya perdamaian dengan korban yang difasilitasi pengacara.
Laporan tuntutan dari korban juga dicabut.
Diringkus karena Judi Online
Pada Kamis (16/3/2023) lalu, Ferdian Paleka ditangkap di rumah kos di kawasan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat.
Polda Jabar meringkus Ferdian Paleka karena ia mempromosikan situs judi online di sosial media.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," ujar Ibrahim Tompo, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, di Mapolda Jabar pada Rabu (26/7/2023).
Terungkap Paleka mendapatkan keuntungan senilai Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV.
Polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.
"Masih dicari yang memberikan endorsement," katanya.
Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Simak berita lainnya terkait Ferdian Paleka
(Tribunnews.com/Pra) (TribunSumsel/Aggi Suzatri)