News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Artis Karenina Maria Depresi karena Masalah Keluarga, Pakai Ganja Jadi Pelarian

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karenina Maria Anderson meminta maaf setelah terjerat narkoba jenis ganja.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Karenina Maria Anderson ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (2/8/2023).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan alasan Karenina Maria Anderson mengonsumsi ganja.

Achmad Ardhy menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan Karenina Maria menggunakan narkoba karena depresi.

Depresi tersebut dinilai dari adanya masalah keluarga.

"Untuk saudari K ini memang ada riwayat kesehatan, dia setelah kita cek ternyata ada penyakit insomnia, depresi juga, dan juga mengalami masalah gangguan di depresi ya, ada depresi sedikit," kata Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

"Dan mungkin ada masalah keluarga sedikit," sambung Achmad Ardhy.

Baca juga: Karenina Maria Sembunyikan Ganja di Bungkus Rokok

Diketahui, Karenina ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (31/8/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Karenina Maria berupa 4,1 gram ganja dan satu linting ganja dengan berat 0,3 gram.

Dalam giat rilis, Karenina dihadirkan pemeran film Alea Anak Ratu Iblis ini meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengaku menyesal telah menggunakan barang haram tersebut.

"Saya mau mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terbesar saya, teman-teman terdekat saya," ujar Karenina.

Artis Karenina Maria Anderson . Polisi mengungkap bahwa Karenina Maria Anderson mendapat narkoba jenis ganja dari seseorang berinisial P. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

"Semoga kejadian ini menjadi suatu momen turning point untuk kehidupan saya ke depannya menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.

Buntut kasus narkotika tersebut Karenina disangkakan Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejauh ini Karenina Maria Anderson juga akan mengajukan assement ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini