Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan aktris Karenina Maria Anderson sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, Rabu (2/8/2023).
Karenina Maria Anderson ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menggunakan dan memiliki narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram dan 0,3 gram.
"Berasal darinlaporan masyarakat minggu 30 juli melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika ganja yang dilakukan perempuan berinisial K," kata Kasar Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy dalam giat rilis, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Hasil Tes Urine Karenina Maria Positif Ganja, Polisi Menyebutnya Pengguna Narkoba
"Setelahnya kami melakukan penyelidikan dan pada hari senin sekitar pukul 22.15 WIB saudari K dilakukan penangkapan dan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Dari penangkapan Kareninan Maria dibenarkan polisi mengamankan barang bukti berupa ganja.
"Satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting 0,3 gram," ungkap Achmad Ardhy.
"Awal,ya mendapat satu bubgkus kertas putih dan dua linting siap pakai namun selinting sudah digunakan tersangka seorang diri pada saat perjalanan pulang dari Ciputat, Tangerang Selatan dan ke rumah tersangka," sambungnya.
Buntut kasus narkotika tersebut Karenina disangkakan Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejauh ini Karenina Maria Anderson juga akan mengajukan assement ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).