TRIBUNNEWS.COM - Karenina Maria Anderson mengaku kepada polisi, mendapatkan narkoba jenis ganja secara gratis dari temannya berinisial P.
Demikian disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, dalam perilisan kasus narkoba yang menjerat sang artis, Rabu (2/8/2023).
Awalnya, Karenina mendapat satu bungkus kertas putih dan dua linting siap pakai dari P.
P kemudian menyuruh Karenina mencoba ganja tersebut.
Baca juga: Artis Karenina Maria Depresi karena Masalah Keluarga, Pakai Ganja Jadi Pelarian
"Selinting sudah digunakan tersangka seorang diri pada saat perjalanan pulang dari Ciputat, Tangerang Selatan ke rumah tersangka,” sambung Ardhy.
Saat ini teman Karenina berinisal P sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi penangkapan
Karenina Maria Anderson ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis ganja di kediamannya di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Menurut Kompol Achmad Ardhy, penangkapan Karenina diawali laporan dari masyarakat.
“Minggu 30 Juli ada laporan penyalahgunaan narkotika ganja yang dilakukan perempuan berinisial K,” ujar Ardhy.
Polisi melakukan penyelidikan pada hari Senin (31/7/2023) sekitar pukul 22.15 WIB.
Karenina kemudian ditangkap di rumahnya.
Saat melakukan, didapati barang bukti satu bungkus rokok dan ganja.
“Di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting ganja 0,3 gram,” ucap Ardhy.
Ardhy mengatakam, Karenina menyimpan ganja tersebut di dalam laci meja yang kemudian diserahkan ke polisi.