TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda dan Ferry Irawan akhirnya diputuskan cerai.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memberikan putusan soal perceraian pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan,
Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai pada Kamis (3/8/2023). Melalui sidang online atau e-court.
Venna Melinda dan Ferry Irawan akhirnya diputuskan cerai. Ada kewajiban memberikan uang nafkah.
"Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," ujar pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023) malam.
Majelis hakim mengabulkan permohonan Ferry Irawan menjatuhkan talak satu ke Venna Melinda.
"Permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan dan memberi izin ke Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu," kata Khairul Imam.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Venna Melinda dalam jawaban gugatan untuk menuntut uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan.
Baca juga: Alasan Venna Melinda Kembalikan Barang Milik Ferry Irawan di Publik: Awalnya Aku Terancam Hukuman
Masing-masing ditetapkan pada angka Rp 30 juta.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp 30 juta," kata Khairul Imam.
Atas putusan itu, pihak Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
Ada beberapa poin yang menurut mereka kurang bisa diterima, salah satunya terkait uang mut'ah dan nafkah.
"Kami masih pikir-pikir," kata Khairul Imam.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan mengajukan gugatan cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023.