Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan visual director MUID, Rio Motret membantah terlibat dalam sesi body checking bugil di Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.
Menurut Rio Motret tuduhan tersebut berasal dari pihak PC atau Direktur Miss Universe Indonesia Poppy Capella.
Rio Motret menambahkan bukti kuat justru dimiliki tim MUID yang terlibat dalam sesi foto dan merekam finalis tanpa busana.
"Jadi kalau misalkan dari pihak PC memfitnah saya, mengatakan kalau saya terlibat dalam proses ini, itu salah besar," kata Rio Motret saat ditemui di kawasan Senopati belum lama ini.
Rio Motret menambahkan bukti kuat justru dimiliki tim MUID yang terlibat dalam sesi foto dan merekam finalis tanpa busana.
"Yang ada itu adalah sebenarnya itu adalah bukti kuat bahwa tim MUID yang merekam atau memotret itu benar adanya gitu," ungkap Rio Motret.
Baca juga: Rio Motret Murka Sindir Poppy Capella soal Pelecehan Miss Universe Indonesia, Sebut Peserta Diancam
"Saya tidak melakukan adegan foto-foto itu, jadi kayaknya sepertinya ada missleading berita," lanjutnya.
Tuduhan tersebut justru mengarah kepada dirinya, Rio menyebut meskipun ia seorang fotografer namun tidak pernah melakukan tindakan tersebut.
"Mentang-mentang saya seorang fotografer, dikira saya yang foto bugil, padahal saya sangat menghormati perempuan. Dan yang paling marah saat itu adalah kita berdua, aku dan Eldwen itu sangat marah karena sebetulnya tidak ada agenda seperti ini," pungkasnya.
Untuk diketahui soal finalis Miss Universe Indonesia 2023 difoto bugil itu ramai diperbincangkan usai Sally Giovanny, selaku National Director Miss Universe Indonesia 2023 mengunggah pernyataan tidak terima atas tindakan tersebut ke Story Instagram-nya.
Baca juga: Pesan Rio Motret pada Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Korban Pelecehan: Kami Siap Bela Kalian
Akibatnya Sally bersama perwakilan finalis dan kuasa hukumnya melaporkan PT. Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).
Kini PT yang digawangi penyanyi Poppy Capella itu resmi terlapor atas dugaan pelecehan seksual dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS.
Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.