TRIBUNNEWS.COM - Bos Miss Universe Indonesia (MUID), Poppy Capella akhirnya buka suara terkait isu dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh para finalis.
Dalam pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @missuniverse_id, Sabtu (12/8/2023), Poppy Capella membantah bahwa dirinya terlibat dalam pelecehan seksual terhadap finalis saat body checking.
Poppy Capella mengatakan dirinya menentang segala bentuk pelecehan seksual terutama yang diduga terjadi di ajang Miss Universe Indonesia.
Lebih lanjut, Poppy pun mengaku tidak pernah mengetahui atau menyuruh siapapun untuk melakukan dugaan pelecehan saat body checking.
"Saya menentang segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. Saya sangat prihatin dan sangat bersimpati terhadap sesama kaum wanita yang mendapat pelecehan atau kekerasan seksual."
"Kapanpun dan di manapun, saya pasti akan berusaha mencegah dan tidak akan pernah berkompromi terhadap kekerasan seksual."
Baca juga: Organisasi Miss Universe Putus Kontrak MUID buntut Kasus Pelecehan Seksual saat Body Checking
"Dengan ini saya tegaskan bahwa saya sebagai National Director dan sebagai pemilik ijin Miss Universe Indonesia tidak terlibat sama sekali."
"Dan tidak pernah mengetahui, menyuruh, meminta atau mengijinkan siapapun yang berperan dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Miss Universe Indonesia 2023."
"Untuk melakukan kekerasan atau pelecehan seksual melalui body checking sebagaimana yang ramai diberitakan," paparnya.
Mantan pedangdut itu juga merasa disudutkan atas pemberitaan tentangnya yang beredar.
Ia merasa dituding seolah-olah terbukti bersalah padahal penyelidikan polisi belum dimulai.
Karena hal itu, Poppy Capella sudah menunjuk kuasa hukum dan akan melapor ke polisi atas tuduhan menyiarkan berita bohong.
Baca juga: Buntut Pelecehan Seksual, Organisasi Miss Universe Putuskan Kontrak dengan Miss Universe Indonesia
"Saya memastikan akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdata dan maupun pidana."
"Yaitu membuat laporan polisi karena adanya dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong."
"Dan/atau dugaan tindak pidana menyebarkan kabar yang tidak pasti dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet," terang Poppy.
Terakhir, Poppy Capella meminta publik untuk tak mudah terkecoh dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Poppy juga mengatakan akan segera melakukan konferensi pers dalam waktu dekat.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)