Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan pelecehan saat body checking Miss Universe Indonesia (MUID).
Pemeriksaan delapan orang sakit tersebut dilakukan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ini lagi pemeriksaan," kata sang kuasa hukum korban, Melissa Anggraini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Merasa Disudutkan, Poppy Capella Nilai Kabar Pelecehan Miss Universe Dibuat secara Sengaja
Sejauh ini Melissa menambahkan ada delapan orang saksi yang diperiksa atas kasus dugaan pelecehan tersebut.
"Total ada 8 orang," ujar Melissa Anggraini.
Diketahui sebelumnya soal finalis Miss Universe Indonesia 2023 difoto bugil itu ramai diperbincangkan usai Sally Giovanny, selaku National Director Miss Universe Indonesia 2023 mengunggah pernyataan tidak terima atas tindakan tersebut ke Story Instagram-nya.
Akibatnya Sally bersama perwakilan finalis dan kuasa hukumnya melaporkan PT. Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).
Kini PT yang digawangi penyanyi Poppy Capella itu resmi dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS.
Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Kasus ini telah terdaftar dengan nomo STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya.