News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pierre Gruno Diduga Lakukan Penganiayaan

Korban Pierre Gruno Cabut Laporan Polisi Kasus Penganiayaan 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Memilih damai, korban penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawan mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang melibatkan aktor Pierre Gruno berakhir damai.

Kini korban penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawan memilih untuk mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Memilih damai, korban penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawan  mencabut laporannya.

"Iya kami sudah menyampaikan, menyerahkan, dan sudah diterima laporan pencabutan dari klien kami," ujar Hornaning kuasa hukum selaku kuasa hukum korban saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Pierre Gruno Berujung Damai, Sang Aktor Menyesal dan Minta Maaf

Pierre Gruno sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya dan sudah diterima langsung oleh korban penganiayaan. 

"Jadi dari pihak Pak Pierre, dalam hal ini keluarga, menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan pesan dari Pierre Gruno bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan sedalam-dalamnya kepada klien kami," kata Hornaning.

Baca juga: Tak Terima Ditatap Sinis hingga Terjadi Perkelahian, Pierre Gruno Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

"Sehingga dalam hal ini atas permohonan maaf dan permohonan dari keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice," sambungnya. 

Diketahui pihak Pierre Gruno sebelumnya berkali-kali melakukam komunikasi dengan korban penganiayaan untuk mengajukan permohonan maaf.

"Bersama-sama. Jadi awalnya ada permohonan, pihak Pak Pierre datang kepada klien kami, dan memohon kita menjalankan RJ. Kemudian melalui beberapa proses dan pertimbangan, akhirnya klien kami menerima," pungkas Hornaning. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini