News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Fakta Umi Pipik Laporkan Oklin Fia, Bukti Lengkap, sang TikTokers Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umi Pipik (kanan) laporkan Oklin Fia (kiri) ke Bareskrim Polri Rabu (16/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Pipik Dian Irawati Popon atau Umi Pipik melaporkan seleb TikTok Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).

Istri mendiang Ustaz Jefri Al Bukhori ini membuat laporan terkait konten Oklin Fia makan es krim diduga sebagai penistaan agama.

Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah menilai Oklin Fia sebagai seorang muslim tidak pantas membuat konten demikian.

Pihaknya menilai ada unsur dugaan tindakan pornografi dan asusila yang dilakukan Oklin Fia dalam videonya yang viral beberapa waktu lalu.

"Umi Pipik mendatangi Bareskrim gunanya untuk berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindakan pornografi dan juga asusila yang dilakukan oleh saudari selebgram inisialnya OF (Oklin Fia)," ungkap Rudyah Mariyah dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/8/2-2023).

"Konten ini terkait bahwa di sosial media yang sudah beredar viral, OF ini melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang perempuan Muslim,"

"Karena dia juga memakai atribut muslimah ya, dan juga mengarah ke arah pornografi," tambahnya.

Baca juga: Polisi akan Minta Keterangan MUI hingga Kominfo soal Kasus Makan Es Krim Selebgram Oklin Fia

Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta Umi Pipik laporkan Oklin Fia dari berbagai sumber:

1. Oklin Fia Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Berdasarkan informasi dari Rudyah Mariyah, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

Atas laporan yang telah dibuat oleh Umi Pipik, pihaknya kini menyerahkan proses hukum kepada tim penyidik Bareskrim Polri.

"Laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis, Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi," jelasnya.

"Selanjutnya kami serahkan ke tim penyidik dari Breskrim," sambungnya.

Dijerat pasal berlapis, Oklin Fia kini terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang Rudyah Mariyah.

Selebgram asal Jakarta, Oklin Fia. (Instagram @oklinfia)

2. Sebut Bukti Sudah Lengkap

Dikutip dari sumber yang sama, Raudhah Mariyah menyatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti lengkap hingga saksi.

Disebutkan ada bukti tangkapan layar hingga video konten milik Oklin Fia yang sudah tersebar di media sosial.

"Bukti-buktinya udah lengkap ya termasuk juga saksi," ungkap Raudhah Mariyah.

"Pertama bukti screenshot, link, terus video juga yang udah diunggah dan sudah tersebar, itu yang paling krusial," tambahnya.

Baca juga: Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia dengan Dugaan Tindak Pornografi dan Asusila

3. Alasan Umi Pipik Laporkan Oklin Fia

Umi Pipik mengaku ada yang menghubungi dan memintanya untuk melaporkan Oklin Fia.

Saat membuat laporan, Umi Pipik memposisikan diri sebagai pendakwah sekaligus seorang ibu.

Ibu dari Abidzar Al-Ghifari ini menyebut video Oklin Fia telah meresahkan banyak pihak.

"Di sini saya lebih kepada sebagai seoarang pendakwah terus saya sebagai seorang ibu dan masukkan-masukan dari seluruh Majelis Taklim se-Jabodetabek ada yang menghubungi dan meminta untuk membicarakan soal hal ini," ujar Umi Pipik.

"Saya juga punya Majelis Taklim remaja yang saya bina dan mereka pun juga mengutarakan hal ini tentang keresahan mereka," lanjutnya.

Untuk itu, Umi Pipik tidak mau konten yang dibuat oleh Oklin Fia tersebar di media sosial hingga ditonton oleh anak-anak.

"Jadi anak-anak Itu kan 10 tahun ke depan mereka yang akan mendidik, dan 20 tahun ke depan,"

"Bagaimana jika seandainya konten-konten yang seperti ini nih bermunculan, ya kan akhirnya moral anak kita semua, anak-anak kecil pun sekarang bisa mengakses media," ungkapnya.

Umi Pipik dan Oklin Fia (Kolase Tribunnews)

4. Dapat Dukungan dari Publik Figur

Setelah Umi Pipik membuat laporan, banyak publik figur yang ikut memberikan dukungan.

Melalui postingan di Instagram @marissyaichareal, selebgram Marissya Icha menginformasikan terkait pelaporan terhadap selebgram asal Jakarta itu.

Dalam unggahan, Marissya Icha berfoto dengan Umi Pipik saat tiba di Bareskrim Polri.

Sejumlah selebriti Tanah Air mulai dari Fairuz Arafiq hingga selebgram Wardah Maulina turut memberikan komentar dukungan.

"Bismillah… berjalan dan berproses di jalan yg benar…aku akan selalu support kmu, semangat ya cha , perempuan di ciptakan sebagai mahkluk mulia dan bermartabat dan ini juga menjatuhkan harga diri laki-laki yg di jadikan objek seksualitas, Allah akan mudahkan jalan niat baik ini cha," tulis akun @fairuzarafiq.

"Masya Allah terimakasih kak atas waktu dan energi yang dihabiskan untuk hal ini semoga Allah balas berkali lipat kebaikan untuk kakak, ummi pipik dan orang2 baik lainnya," tulis akun @wardahmaulina_

"Bismillah seperti yang sudah di sepakati dan disertai harapan dan doa dari masyarakat,khusus nya para orang tua yg gelisah video seperti itu akan menjadi contoh bagi para anak2 dan generasi mendatang..," tulis akun @sonnyseptian.

(Tribunnews.com/Ayu/Ifan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini