"Saya seorang ibu, banyak sekali ibu-ibu yang mempunyai anak. Ini sosial media mudah sekali diakses siapa pun, anak kecilpunn bisa mencari mana yang viral, diketik dan keluar," tandasnya.
Baca juga: Umi Pipik Ungkap Alasan Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Suarakan Keresahan
Reaksi Pihak Kepolisian
Laporan Umi Pipik diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
Sebelum Umi Pipik, Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia juga melaporkan Oklin atas dugaan yang sama.
Laporan tersebut teregistrasi nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Kini Polres Metro Jakarta Pusat masih mengusut laporan terkait konten Oklin Fia yang viral tersebut.
Polisi juga akan meminta Keterangan sejumlah ahli, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah aksi Oklin tersebut masuk ke dalam ponografi atau tidak.
"Nanti kami akan minta keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
"Kemudian juga dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Ayu/Abdi Ryanda Shakti)