News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Miris Lihat Konten Oklin Fia hingga Pilih Laporkan, Umi Pipik Tegas Tak Benci sang Seleb TikTok

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umi Pipik mengaku miris lihat video konten TikTok Oklin Fia.

TRIBUNNEWS.COM - Seleb TikTok Oklin Fia dilaporkan oleh pendakwah Umi Pipik ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).

Ditemani selebgram Marissya Icha dan kuasa hukumnya, Raudhah Mariyah, Umi Pipik membuat laporan atas konten video Oklin Fia yang meresahkan masyarakat.

Seperti diketahui, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

Istri mendiang Jefri Al Buchori ini mengaku miris melihat konten yang diunggah Oklin melalui platfrom TikTok pribadinya.

Meskipun kini telah melaporkan sang seleb TikTok, Umi Pipik tegas mengatakan tidak membenci Oklin.

Namun dirinya hanya tidak menyukai apa yang dilakukan oleh Oklin.

"Miris ya," ucap Umi Pipik, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Fakta Umi Pipik Laporkan Oklin Fia, Bukti Lengkap, sang TikTokers Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Bukan berarti saya sebagai pendakwah jauh lebih baik dari dia, tidak. Mungkin bisa jadi dalam hal ibadah Oklin bisa lebih baik dari saya,"

"Saya tidak benci Oklinnya, tapi saya benci dengan apa yang dilakukan," sambungnya.

Menurutnya, tontonan yang dibuat Oklin tidak bisa menjadi sebuah tuntunan.

Dalam aksinya melaporkan Oklin, Umi Pipik memposisikan diri sebagai orang tua.

Pun sebagai seorang ibu, ia mengaku khawatir anak-anak bisa dengan mudah mengakses video Oklin yang tersebar di media sosial.

Sehingga langkahnya melaporkan Oklin bertujuan membuat sang TikTokers asal Jakarta itu jera.

"Itu sebuah tontonan yang tidak bisa menjadi tuntunan,"

"Saya seorang ibu, banyak sekali ibu-ibu yang mempunyai anak. Ini sosial media mudah sekali diakses siapa pun, anak kecilpunn bisa mencari mana yang viral, diketik dan keluar," tandasnya.

Umi Pipik (kanan) laporkan Oklin Fia (kiri) ke Bareskrim Polri Rabu (16/8/2023). (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Umi Pipik Ungkap Alasan Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Suarakan Keresahan

Reaksi Pihak Kepolisian

Laporan Umi Pipik diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.

Sebelum Umi Pipik, Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia juga melaporkan Oklin atas dugaan yang sama.

Laporan tersebut teregistrasi nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Kini Polres Metro Jakarta Pusat masih mengusut laporan terkait konten Oklin Fia yang viral tersebut.

Polisi juga akan meminta Keterangan sejumlah ahli, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah aksi Oklin tersebut masuk ke dalam ponografi atau tidak.

"Nanti kami akan minta keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

"Kemudian juga dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Ayu/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini