News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virgoun dan Rumah Tangganya

Virgoun Mangkir dari Agenda Sidang Lanjutan Perceraian, Inara Rusli Serahkan 90 Bukti Tertulis

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inara (kiri) Virgoun (kanan) - Inara Rusli serahkan 90 bukti tertulis saat Virgoun mangkir dari agenda sidang lanjutan perceraian.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak musisi Virgoun mangkir dari agenda sidang lanjutan perceraian, Inara Rusli serahkan 90 bukti tertulis.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian kasus perceraian Inara Rusli dengan Virgoun kembali digelar pada Rabu (16/8/2023) di Pengadilan Jakarta Barat.

Dalam kesempatan tersebut diketahui Inara Rusli menyerahkan 90 bukti tertulis.

"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti tertulis, 90 bukti tertulis," kata Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (16/8/2023).

Tak hanya 90 bukti tertulis, pihak Inara Rusli juga menyerahkan sekiranya empat video dan menghadirkan dua saksi dalam agenda tersebut.

"Ada empat video dan dua saksi," sambungnya.

Baca juga: Pihak Virgoun Minta Sidang Ditunda Dua Pekan, Kuasa Hukum Inara Rusli Geram

Sebanyak 90 bukti tersebut merupakan akumulasi keseluruhan selama kasus itu bergulir.

"Akumulasi seluruhnya," bebernya.

Dalam sidang yang beragendakan pembuktian itu, pihak Inara Rusli masih merahasiakan sosok yang akan bersaksi dalam kasus tersebut.

"Pembuktian (agendanya) mengenai saksi kita masih rahasiakan," terangnya.

Pihak Inara Rusli pun keberatan untuk membeberkan kesaksian apa saja yang diberikan pada agenda persidangan itu.

Kuasa hukum Inara Rusli sebut Virgoun mangkir dari agenda sidang lanjutan perceraian, kliennyai serahkan 90 bukti tertulis.

Baca juga: Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Inara Rusli dan Virgoun Diungkap Saksi di Sidang

"Itu tidak bisa diceritakan apa yang diterangkan pada hari ini," kata Arjana.

Hal itu disebabkan pihak Inara Rusli menunggu keterangan saksi dari pihak Virgoun terlebih dahulu.

"Kita masih harus menunggu keterangan dari saksi tergugat (Virgoun) terlebih dahulu," paparnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini