Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan kini dinyatakan bebas setelah mendekam di balik jeruji besi selama 7 bulan imbas jeratan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah bebas, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukumnya mengatakan, kini Ferry Irawan memilih untuk fokus menata kariernya kembali.
"Perlu digaris bawahi, Pak Ferry akan lebih fokus untuk menata diri dan kariernya," kata Jeffry Simatupang saat hubungi, Jumat (18/8/2023).
"Sekali lagi mohon doanya, semoga yang terbaik yang diberikan Tuhan," lanjutnya.
Ferry Irawan juga akan mengubur masa sulit yang dihadapi akibat kasus tindak pidana KDRT tersebut.
"Mengenai kasus yang telah dihadapi Pak Ferry, Pak Ferry sudah mengubur masa-masa sukar tersebut dan tidak mau lagi fokus dengan hal-hal tersebut," jelasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan ditahan di penjara sejak 16 Januari 2023.
Baca juga: Ferry Irawan Bebas dari Penjara Atas Kasus KDRT, Keluarga Akan Jemput Mantan Suami Venna di Bandara
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana KDRT terhadap Venna Melinda.
Saat vonis dijatuhkan, Ferry Irawan mendapat hukuman penjara selama satu tahun.
Namun bebasnya Ferry Irawan belum genap satu tahun ditahan.
Sebab kata Jeffry, Ferry Irawan mendapat remisi Hari Kemerdekaan.
Kendati begitu, Jeffry Simatupang tidak menjelaskan detail mengenai remisi yang diperoleh kliennya itu.
"Intinya doakan saja yang terbaik, dan pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semuanya di depan persidangan. Saat ini Pak Ferry sebagai orang yang merdeka," ujar Jeffry.
Adapun keluarga rencananya akan menjemput Ferry Irawan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (18/8/2023).