News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Setelah Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Pilih Urus sang Ibu dan Fokus Karier

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah bebas dari penjara, Ferry Irawan pilih fokus untuk mengurus sang ibu dan menata hidup lebih baik.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan akhirnya bebas setelah mendekam selama 7 bulan di penjara terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan mendapat remisi HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus 2023.

Setelah kini bebas dari penjara, Ferry Irawan mengungkapkan fokus utamanya untuk mengurus sang ibu dan menata hidup yang lebih baik.

Ferry pun saat ini lebih memilih untuk menenangkan diri dulu.

Baca juga: Ferry Irawan Bebas, Athalla Naufal Ogah Komentar, Anak Venna Melinda Anggap Masalahnya Sudah Selesai

"Pertama saya menenangkan diri, berkumpul sama keluarga, terus yang kedua yang pasti ke depannya saya mau ngurusin ibu saya dulu," ucap Ferry, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (21/8/2023).

Setelah itu, Ferry Irawan juga mengaku akan lebih fokus pada kariernya yang terganggu akibat kasus KDRT.

"Saya juga fokus sama karier, fokus dengan kerjaan, dan menata hidup yang lebih baik lagi," terangnya.

Ferry Irawan bebas dari penjara pada 17 Agustus 2023. (Kolase tribunnews)

Ferry sendiri merasa sangat bersyukur dirinya bisa bebas menghirup udara segar.

"Saya bisa kembali berkumpul dengan saudara, kerabat, sahabat," ujar Ferry Irawan.

"Apa pun itu yang pasti saya bersyukur karena semua itu sudah menjadi ketetapan dan kehendak Allah," lanjutnya.

Ferry Irawan Terbukti Lakukan KDRT 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

Oleh karena itu, Ferry Irawan dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun.

Venna Melinda sebagai korban tidak mempermasalahkan jumlah vonis yang dijatuhkan terhadap Ferry.

Menurutnya, vonis ini membuktikan bahwa peristiwa KDRT yang dialaminya memang benar adanya.

"Alhamdulillah aku mendapatkan keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita nggak ada yang pernah tahu. Itu kewenangan hakim," kata Venna, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (23/5/2023).

Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Ferry Irawan Bebas, Dapat Remisi, Hanya 7 Bulan Jalani Hukuman Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

"Karena kalau dari pihaknya terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT."

"Tapi fakta hukum yang sudah diputuskan menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT terhadap aku fisik maupun psikis," sambungnya.

Setelah Ferry Irawan divonis, Venna Melinda akan memfokuskan diri untuk perceraian mereka.

"Setelah ini vonis artinya aku harus tetap fokus kepada kasus cerai," ujar Venna Melinda.

Alasannya ingin segera cerai dari Ferry tak lepas dari tindakan KDRT yang dilakukan sang suami terhadap dirinya.

"Aku ingin cerai karena aku di-KDRT. Dan sudah jelas kan vonisnya," terangnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini