Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada sidang perdana kasus nakotika yang menjeratnya, Ammar Zoni didakwa pada kepemilikan narkotika.
Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung hari ini, Selasa (22/8/2023).
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim dan juga dengan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Ammar Zoni Ungkap Kondisi Irish Bella yang Tak Hadiri Sidangnya, Yakin Istri dan Anak Mendoakan
"Dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," sambungnya.
Ammar Zoni yang kedapatan memesan narkoba pada sopirnya yakni Mustaqim kemudian didakwa menggunakan pasal 122 ayat 1.
Hasil urine dari Ammar Zoni pun positif, serta ada bukti transaksi pembelian narkotika yang dilakukannya kepada Mustaqim.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.
Di sidang perdana hari ini tak hanya dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saksi penyidik yang mengamankan Ammar Zoni turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.