News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Disebut akan Kembali ke Dunia Entertainment dengan Karya Baru

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Ferry Irawan bebas dari penjara, kuasa hukum sebut kliennya bakal balik ke dunia entertain dengan karya-karya yang baru.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan resmi bebas setelah dipenjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada mantan istrinya, Venna Melinda.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/8/2023), kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan kliennya akan melupakan masa lalunya.

"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Ferry bahwa akan mengubur dalam-dalam (masa lalu)," ungkap Jeffry Simatupang.

Jeffry menyebut Ferry Irawan sudah mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat dengan menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Resmi Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Singgung Pengorbanan sang Ibu: Jangan Lagi Ada Air Mata

Sedangkan Ferry Irawan, dikatakan Jeffry, kini sudah kembali beraktivitas dan berharap bisa diterima kembali dengan baik.

"Pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan itu semua, dan Pak Ferry sekarang sudah kembali ke masyarakat."

"Harapan kami masyarakat dapat menerima kehadiran Pak Ferry kembali dan tunggulah karya-karyanya," ujarnya.

Bahkan, Jeffry merasa yakin jika kliennya tersebut nantinya bisa kembali ke dunia entertain dengan karya-karyanya yang baru.

"Saya yakin Pak Ferry akan kembali ke dunia entertain nantinya dengan karya-karya yang baru," ucapnya.

"Selalu Tuhan akan kasih Jalan kepada orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda terkait kasus KDRT hingga divonis 1 tahun penjara.

Ferry Irawan (kiri) dan Kusa hukum Jeffry Simatupang (kanan). (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Tanggapan Pihak Ferry Irawan Soal Imbauan KPI Agar Stasiun TV Boikot Pelaku KDRT

Sedangkan pada 17 Agustus 2023 kemarin, Ferry Irawan resmi bebas karena mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Ferry Irawan pun hanya menjalani hukumannya selama 7 bulan penjara di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

Ferry Irawan Tak Terbukti Lakukan KDRT Fisik Berat ke Venna Melinda

Dalam kesempatan yang sama, Jeffry Simatupang menyebut kliennya tak terbukti melakukan tindak pidana KDRT berat terhadap Venna Melinda.

Jeffry Simatupang mengatakan ketetapan dari remisi tersebut tidak dikhususkan untuk Ferry Irawan saja.

Ia menyebut kliennya sudah melewati semua prosedur hingga kini telah bebas dari penjara.

"Pak Ferry tidak sendirian saat menerima remisi itu, jadi ini bukan karena khusus."

"Semua lewat dengan prosedur semua administrasi sudah dilewati dan disetujui maka Pak Ferry mendapatkan remisi sehingga bisa keluar tanggal 17 Agustus 2023 kemarin," ungkap Jeffry Simatupang.

Sebagaimana diketahui, selama ini Ferry Irawan disebut telah melakukan tindak pidana KDRT fisik berat kepada Venna Melinda.

Terkait hal itu, Jeffry Simatupang menegaskan Ferry Irawan dalam putusan Pengadilan Negeri Kediri menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana KDRT fisik berat.

"Bahwa selama ini kan Pak Ferry kan selalu dikatakan sebagai pelaku KDRT fisik berat, seolah-olah itu sudah terbuktikan."

"Justru dalam amar putusan Pengadilan Negeri Kediri menyatakan bahwa Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT fisik berat," jelasnya.

Bahkan, dikatakan Jeffry, Majelis Hakim sebelumnya juga telah membebaskan Ferry Irawan dari dari dugaan tindak pidana KDRT fisik berat.

Sedangkan Ferry Irawan yang selama ini dikatakan sebagi pelaku KDRT berat, kata Jeffry, sudah terbantahkan oleh putusan dari Pengadilan Negeri Kediri.

"Di dalam poin kedua jelas sekali Majelis Hakim menyatakan bahwa membebaskan Pak Ferry dari dugaan
tindak pidana KDRT fisik berat."

"Artinya, yang selama ini dikatakan bahwa Ferry melakukan tindak pidana KDRT fisik berat itu sudah terbantahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kediri," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini