TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Oklin Fia jalani pemeriksaan terkait konten makan es krim.
Diketahui sebelumnya, Oklin Fia menjadi sorotan karena konten makan es krim yang viral di media sosial hingga dianggap menistakan agama.
Terkait kontennya, Oklin Fia pun dilaporkan ke polisi oleh beberapa pihak.
Sedangkan pada hari ini, Kamis (24/8/2023), Oklin Fia sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah mengatakan bahwa kliennya bakal kooperatif mengikuti proses hukum yang berlanjut.
"Pastinya dengan hari ini kami datang ke sini kami sangat kooperatif," ungkap Budiansyah dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Diperiksa Polisi Terkait Konten Makan Es Krim, Oklin Fia Sampaikan Permintaan Maaf
Bahkan, Budiansyah menyebut pihaknya akan memenuhi semua panggilan dari kepolisian.
"Dan kami sudah sampaikan kepada Oklin, kami akan memenuhi semua panggilan dari kepolisian," ujarnya.
"Jadi memang sudah menjadi tanggung jawab kita selaku warga negara untuk taat kepada proses hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budiansyah menjelaskan alasan kliennya membuat konten makan es krim yang menjadi omongan publik tersebut.
Budiansyah menuturkan, Oklin Fia membuat konten tersebut hanya untuk lucu-lucuan.
"Sesuai tadi pemeriksaan, Oklin sudah menyampaikan bahwa memang konten tersebut dibuat ya sekedar happy-happy saja untuk lucu-lucuan saja," ungkapnya.
Baca juga: Oklin Fia Menyesal Buat Konten Makan Es Krim hingga Viral di Media Sosial, Sempat Mengurung Diri
Ia juga menyebut kliennya tak ada niatan untuk melecehkan atau merendahkan agama Islam.
"Tidak ada maksud untuk menghina agama tertentu," tandasnya.
Pelapor Oklin Fia Klaim Saksi Bisa Kuatkan sang TikToker jadi Tersangka
Di sisi lain, pelapor Oklin Fia klaim saksi pihaknya bisa menguatkan sang TikToker menjadi tersangka.
Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI), melaporkan Oklin Fia atas dugaan penistaan agama.
Kini saksi dari PB SEMMI telah diperiksa pihak kepolisian buntut dari laporannya terhadap Oklin Fia.
Dikutip dari YouTube Was Was, Kamis (24/8/2023), perwakilan PB SEMMI, Gurun Arisastra mengklaim pihaknya memiliki saksi yang bisa menguatkan Oklin Fia menjadi tersangka.
"Sudah barang tentu saksinya akan menguatkan kami terjadi peristiwa Oklin melakukan perbuatan pidana dugaan penodaan agama, penistaan agama dan juga melakukan tindakan porno aksi," kata Gurun Arisastra.
Gurun Arisastra mengaku menjerat Oklin Fia dengan dugaan tersebut atas konten sang TikToker yang dinilai tak pantas.
Konten tersebut pun kini sudah tersebar luas di media sosial.
"Sebagaimana konten yang tersebar di media sosial," sambungnya.
Ia menegaskan, saksi pihaknya sudah bisa menguatkan Oklin Fia didakwakan pasal tersebut.
"Saksi dari kami barang tentu menguatkan terjadinya peristiwa itu," terangnya.
Dalam kesempatan itu pihak Gurun Arisastra menyebut saksi itu berasal dari pihak internal PB SEMMI.
"Oh tidak (bukan teman Oklin), saksi ini adalah internal dari pihak kami," bebernya.
(Tribunnews.com/Ifan/Gabriella)