Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesulap Oge Arthemus ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan menanam tanaman ganja di rumah temannya, AH, yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Atas kasus ini, Oge Arthemus dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan, Oge Arthemus bisa diancam maksimal dengan hukuman mati.
Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Saat Lagi Touring Motor di Yogyakarta, Positif Ganja
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Oge Arthemus sudah menanam ganja di kediaman AH selama lima bulan sejak Maret lalu.
Pesulap 44 tahun itu mengaku mengonsumsi ganja yang ditanamnya itu untuk keperluan pribadi.
"Sejauh ini baru lima pot (tanaman ganja), terdiri dari dua pot kecil dan tiga pot besar. karena memang dari pengakuan tersangka digunakan untuk konsumsi pribadi," jelas Syahduddi.
Namun, belum diketahui darimana Oge Arthemus mendapat biji ganja tersebut.
Syahduddi mengatakan, pihaknya masih mendalaminya.
"Sampai saat ini masih pengembangan penyidik, terkait dari mana pelaku dapat biji ganja," pungkas Syahduddi.