TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesulap Oge Arthemus yang ditangkap karena kasus narkoba dihadirkan polisi di hadapan pewarta pada Selasa (29/8/2023).
Sebelumnya diberitakan, Oge Arthemus ditangkap polisi setelah diduga memiliki tanaman ganja dan menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Baca juga: Dulu Aksi Oge Arthemus Lolos Dari Borgol Bikin Takjub, Kini Sembunyikan Tangan Saat Tertangkap
Oge Arthemus yang memakai baju tahanan narkoba bernomor 13 ini terlihat menundukkan kepala di hadapan wartawan.
Pesulap yang pernah ikut audisi Asia's Got Talent 2019 ini ditangkap polisi di Yogyakarta saat sedang touring motor, Jumat (25/8/2023).
Oge Arthemus ditangkap setelah diduga menjadi pemasok benih ganja ke temannya untuk dibudidayakan.
Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Baca juga: Terungkap, Pesulap yang Ditangkap soal Kasus Ganja Adalah Oge Arthemus
Penyidik melakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu pelaku atas nama AH.
"Dari AH didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Selain tiga botol biji ganja, lanjut dia, ditemukan pula barang bukti berupa lima pot tanaman ganja dan satu paket pupuk.
Dari temuan ganja tersebut, polisi lantas mencari pemasok bibit ganja.
Hasilnya, terungkap jika pemasok benih ganja tersebut adalah OA alias Oge Arthemus, pesulap yang pernah meraih rekor MuRI.
Polisi bergerak melakukan pengembangan terhadap info tersebut dan berhasil mengamankan pelaku OA di Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kepemilikan ganja, mulai biji ganja, alat linting ganja, puntung ganja, hingga pupuk hidroponik di lemari milik Oge Arthemus.
"Pelaku OA memiliki tiga klip biji ganja seberat 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0,58 gram dan 17,62 gram," ujar Syahduddi.
Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Saat Lagi Touring Motor di Yogyakarta, Positif Ganja
Ada pula satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai Oge Arthemus hingga satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di lemari Oge Arthemus.
Menurut Syahduddi, Oge Arthemus menanam ganja selama lima bulan sejak Maret 2023.
Oge Arthemus mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi pribadi.
Polisi menjerat Oge Arthemus dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (WartaKotalive.com /Nuri Yatul Hikmah)