TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris buka suara soal Denny Sumargo yang melaporkan Verny Hasan ke polisi.
Diketahui, Verny Hasan baru-baru ini meminta Denny Surgo untuk melakukan tes DNA ulang.
Merasa tak terima, Denny Sumargo pun melaporkan Verny Hasan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/9/2023), Hotman Paris tolak memberikan komentar lebih lanjut soal laporan Denny Sumargo.
"Gue nggak mau komentar itu, karena gue pernah diminta nasihat kalau pihak-pihak terkait jangan deh," kata Hotman Paris.
Kendati demikian, Hotman Paris justru menyebut bahwa pihak Verny Hasan tak ada upaya hukum jika memaksa Denny Sumargo untuk melakukan tes DNA ulang.
Baca juga: Dituding Pansos, Postingan DJ Verny Hasan Seolah Sindir Denny Sumargo: Yang Wara-wiri Siapa?
Ia menilai bahwa hubungan terlarang antara Denny Sumargo dengan Verny Hasan didasari dengan kesepakatan bersama.
"Cuman saya sudah bilang berkali-kali kalau wanita tidak ada upaya hukum untuk memaksa pihak laki untuk melakukan tes DNA apakah bayi yang dilahirkan sama dengan bapaknya."
"Karena hubungannya itu mau sama mau, tidak bisa polisi memaksa agar si laki melakukan tes," ujarnya.
Ia pun mengatakan, dalam hal itu juga tak ada upaya hukum perdata, sehingga tidak boleh ada pemaksaan terkait melakukan tes DNA.
"Upaya hukum perdata nggak ada, jadi memang kalau hubungan mau sama mau susah untuk dipaksa tes DNA," katanya.
Sementara itu, pihak Verny Hasan baru-baru ini juga menyatakan dirinya tak menunjuk dan menyebutkan nama Denny Sumargo secara langsung untuk tes DNA.
Baca juga: Jeffry Simatupang Nilai Kasus Verny Hasan-Denny Sumargo Receh, Sebut yang Bikin Berat Opini Netizen
Terkait laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan, kata Hotman Paris, hal itu bisa masuk unsur pidana.
Namun, hal itu tergantung dengan saksi ahli nantinya.
"Itu bisa nanti dari segi akan dipanggil saksi ahli."
"Nanti bahasa ini akan dimaksudkan ke siapa, itu bisa," terangnya.
Praktisi Hukum Sebut Denny Sumargo Berhak Tolak Permintaan Tes DNA
Di sisi lain, Praktisi Hukum Rasman Pasaribu Habeahan turut menanggapi soal perseteruan antara Denny Sumargo dengan Verny Hasan.
Rasman Pasaribu Habeahan mengatakan bahwa Denny Sumargo tak akan menerima sanksi pidana jika menolak untuk melakukan tes DNA lagi.
"Tentunya dengan perkembangan ini setelah sekian tahun diminta tes DNA kedua, si laki-lakinya tidak mau ya nggak ada sanksi pidananya," ujar Rasman Pasaribu Habeahan, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (4/9/2023).
Ia pun menyebut Denny Sumargo mempunyai hak untuk menolak ajakan tes DNA tersebut.
"Menurut saya begitu, tidak ada sanksi pidananya."
"Dia berhak untuk menolak itu," kata Rasman Pasaribu.
Lebih lanjut, dikatakan Rasman, soal DJ Verny yang mengungkit kembali permasalahan sebelumnya, akan berdampak kepada psikis anaknya.
Rasman menuturkan seharusnya Verny Hasan tak usah mengungkit permasalahan itu kembali.
Sementara tes DNA yang pertama juga sudah ada hasilnya bahwa pria yang akrab disapa Densu itu tak terbukti menjadi ayah bologis anak dari Verny Hasan.
"Solusinya sebetulnya di ibunya lah ya, ibunya nggak usah lagi diribut-ributin apalagi masuk media, kasihan nanti anaknya."
"Jalan satu-satunya udah dia tutup aja kasus ini, kan juga sudah ada hasilnya tes DNA pertama," ucapnya.
"Udah tutup aja, jangan anak ini dibawa-bawa ya. Karena dia punya hak untuk bertumbuh berkembang sesuai dengan umurnya, jangan menjadi korban lagi, " imbuhnya.
(Tribunnews.com/Ifan)