TRIBUNNEWS.COM - Dokter Richard Lee menanggapi soal perseteruan antara Denny Sumargo dengan Verny Hasan.
Diketahui, baru-baru ini Verny Hasan meminta Denny Sumargo untuk tes DNA ulang.
Menanggapi hal itu, Richard Lee mengatakan bahwa seharusnya hasil dari tes DNA yang pertama sudah sangat membuktikan bahwa Denny Sumargo bukan menjadi ayah biologis anak dari Verny Hasan.
Ia menyebut hasil tes DNA pertama sudah pasti valid kebenarannya.
"Tes DNA yang pertama itu sangat membuktikan, tes DNA pertama itu sudah pasti valid dan sah," ungkap dokter Richard Lee, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (6/9/2023).
Sementara itu, jika hasil tes kedua nantinya berbeada, Richard Lee mengatakan bahwa hal itu tak mungkin terjadi.
Baca juga: Sempat Dituding Hamili Verny Hasan hingga Bersedia Tes DNA, Denny Sumargo: Itu karena Mama Saya
Jika hasilnya bebeda, kata Richard Lee, akan menggemparkan dunia.
"Kalau ada hasil tes DNA yang kedua sebaliknya, waduh gempar lah dunia ini."
"Rasanya tuh aneh banget nggak mungkin, menurutku hampir tidak mungkin," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait untuk tempat tes DNA kedua nantinya, Richard Lee menuturkan itu merupakan pilihan dari pihak Verny Hasan.
"Iya pilihannya dari pihak Verny Hasan," ucapnya.
Ia pun menyebut Denny Sumargo merupakan sosok yang pemberani.
Terbukti, saat diminta untuk tes DNA ulang, pria yang akrab disapa Densu itu langsung menyanggupi tantangan tersebut.
"Denny Sumargo itu orangnya gentle banget ya."
"Aku tuh kenal dari 2-3 tahun yang lalu memang orangnya gentle banget," terangnya.
"Kalau memang suka bilang suka, kalau nggak dia bilang nggak suka, dan dia langsung ngomong dia mau," lanjutnya
Jeffry Simatupang Nilai Kasus Verny Hasan-Denny Sumargo Receh
Di sisi lain, kuasa hukum Verny Hasan, Jeffry Simatupang menilai kasus kliennya dengan Denny Sumargo receh.
Meskipun menilai kasus ini receh, Jeffry lantas menyebut ada hal yang membuat merasa berat dalam menyelesaikannya.
Baca juga: Berseteru dengan Verny Hasan, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Keluarga Olivia Allan: Gua Terharu
Dikatakan Jeffry, adanya opini netizen membuat kasus ini berbuntut panjang.
"Receh itu kalau perkaranya tidak diketahui siapapun, beratnya di opini publik," ucap Jeffry, dikutip dari YouTube dr. Richard Lee, MARS, Senin (4/9/2023).
Jeffry pun menilai tidak ada tindak pidana pencemaran nama baik yang ditemukan dalam perkara Verny dan Denny Sumargo.
Sementara, kasus ini semakin melebar disebut karena opini netizen yang berkembang.
"Kalau berdasarkan hukum receh sekali buat saya, karena tidak ada dugaan tidak pidana penghinaan di situ."
"(Yang bikin berat) opini netizen," jelasnya.
Terlebih, dikatakan Jeffry, netizen tidak bisa melihat permasalahan secara utuh.
Hal itu tentu berbeda dengan pemikirannya selaku kuasa hukum Verny.
Dirinya mengatakan lebih bisa melihat dari berbagai sudut pandang sesuai pengetahuan hukumnya.
"Mereka (netizen) tidak punya pengetahuan yang utuh. Berbeda dengan kita kuasa hukum yang memiliki pengetahuan pengetahuan utuh."
"Sehingga kita bisa melihat kasus ini sudut pandang yang berbeda-beda, dari kita sebagai kuasa hukum," ucapnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Ayu Miftakhul)