TRIBUNNEWS.COM - Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni sebut tuntutan 1 tahun penjara atas kasus narkoba sang kakak belum final.
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023) telah selesai digelar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 12 bulan penjara kepada Ammar Zoni dalam sidang hari ini.
Dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/9/2023), Aditya Zoni mengaku sangat kecewa atas keputusan tersebut.
"Pasti sangat kecewa," ujar Aditya Zoni.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Ammar Zoni Pakai Narkoba di Thailand, Sebut Tak Bisa Dituntut di Indonesia
Namun, diakui oleh Aditya Zoni, dirinya tak bisa berbuat apapun.
"Yah tapi kita bisa apa," lanjutnya.
Menurut Aditya, tuntutan tersebut merupakan kewenangan dari pihak JPU.
"Kan itu udah haknya mereka, haknya Jaksa untuk menuntut," imbuhnya.
Kendati demikian, Aditya mengaku bahwa keputusan ini belumlah berakhir.
Baca juga: Tak Terima Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Kliennya Layak Bebas
Menurutnya, masih ada keputusan final dari hakim yang menjadi harapannya.
Aditya Zoni berharap kepada hakim agar dapat mengeluarkan tuntutan yang adil untuk sang kakak.
"Tapi ini keputusan belum final juga, kita berharap sama hakim semoga benar-benar adil terhadap tuntutan ini," jelasnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Ammar Zoni justru menyebut kliennya layak untuk dibebaskan.
Menurutnya, pihaknya merasa menemukan banyak kejanggalan dalam isi dakwaan tersebut.
Salah satunya, mengenai tes urine yang dijalani oleh Ammar Zoni.
Disebutkan, seminggu sebelum penangkapannya, Ammar Zoni diketahui mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu.
Pemakaiannya itu dilakukan pada awal Maret 2023.
"Tentang hasil tes urine, tes urine itu sesuai dengan keterangan ahli yang kita ajukan kepada dokter."
"Akurasi dari tes urine oleh kepolisian itu 3 hari dari pemakaian sudah negatif," jelas Agung.
Menurut Agung, ketika awal Maret itu, Ammar mengonsumsi sabu di Thailand.
Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akui Kecewa: JPU Memotong Pembicaraan Saya
"Padahal itu ditangkap kan tanggal 8, dites tanggal 9 surat keterangannya tanggal 10."
"Padahal yang dituduhkan di dalam surat dakwaan pemakaian tanggal 20 Februari sama tahun 2022."
"Terlalu jauh itu otomatis sudah negatif. Berarti positifnya itu karena pemakaian di Thailand," imbuhnya.
Agung menilai seharusnya sang aktor tidak bisa dituntut karena pemakaian sabu dan ganja itu dilakukan di luar negeri.
Hal itu karena perbuatannya itu tidak terkait dengan hukum yang berlaku di tanah air.
"Karena pemakaian di Thailand tidak bisa dituntut di Indonesia."
"Hukum Indonesia hanya berlaku untuk kejahatan yang dilakukan di wilayah Indonesia sesuai dengan pasal 2 KUHP," tandas Agung.
(Tribunnews.com/Rinanda)