News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Soal Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Aditya Zoni: Keputusan Ini Belum Final

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni sebut keputusan JPU terkait 1 tahun bui belum keputusan final.

TRIBUNNEWS.COM - Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni sebut tuntutan 1 tahun penjara atas kasus narkoba sang kakak belum final. 

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023) telah selesai digelar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 12 bulan penjara kepada Ammar Zoni dalam sidang hari ini.

Dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/9/2023), Aditya Zoni mengaku sangat kecewa atas keputusan tersebut. 

"Pasti sangat kecewa," ujar Aditya Zoni. 

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Ammar Zoni Pakai Narkoba di Thailand, Sebut Tak Bisa Dituntut di Indonesia

Namun, diakui oleh Aditya Zoni, dirinya tak bisa berbuat apapun. 

"Yah tapi kita bisa apa," lanjutnya. 

Menurut Aditya, tuntutan tersebut merupakan kewenangan dari pihak JPU.

"Kan itu udah haknya mereka, haknya Jaksa untuk menuntut," imbuhnya. 

Kendati demikian, Aditya mengaku bahwa keputusan ini belumlah berakhir.

Kuasa hukum Amamr Zoni, (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Tak Terima Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Kliennya Layak Bebas

Menurutnya, masih ada keputusan final dari hakim yang menjadi harapannya.

Aditya Zoni berharap kepada hakim agar dapat mengeluarkan tuntutan yang adil untuk sang kakak. 

"Tapi ini keputusan belum final juga, kita berharap sama hakim semoga benar-benar adil terhadap tuntutan ini," jelasnya. 

Di sisi lain, tim kuasa hukum Ammar Zoni justru menyebut kliennya layak untuk dibebaskan. 

Menurutnya, pihaknya merasa menemukan banyak kejanggalan dalam isi dakwaan tersebut. 

Tim kuasa hukum Ammar Zoni, Agung. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Salah satunya, mengenai tes urine yang dijalani oleh Ammar Zoni.

Disebutkan, seminggu sebelum penangkapannya, Ammar Zoni diketahui mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu.

Pemakaiannya itu dilakukan pada awal Maret 2023.

"Tentang hasil tes urine, tes urine itu sesuai dengan keterangan ahli yang kita ajukan kepada dokter."

"Akurasi dari tes urine oleh kepolisian itu 3 hari dari pemakaian sudah negatif," jelas Agung. 

Menurut Agung, ketika awal Maret itu, Ammar mengonsumsi sabu di Thailand. 

Ekspresi pasrah Ammar Zoni dituntut setahun penjara. (YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akui Kecewa: JPU Memotong Pembicaraan Saya

"Padahal itu ditangkap kan tanggal 8, dites tanggal 9 surat keterangannya tanggal 10."

"Padahal yang dituduhkan di dalam surat dakwaan pemakaian tanggal 20 Februari sama tahun 2022."

"Terlalu jauh itu otomatis sudah negatif. Berarti positifnya itu karena pemakaian di Thailand," imbuhnya. 

Agung menilai seharusnya sang aktor tidak bisa dituntut karena pemakaian sabu dan ganja itu dilakukan di luar negeri.

Hal itu karena perbuatannya itu tidak terkait dengan hukum yang berlaku di tanah air.

"Karena pemakaian di Thailand tidak bisa dituntut di Indonesia."

"Hukum Indonesia hanya berlaku untuk kejahatan yang dilakukan di wilayah Indonesia sesuai dengan pasal 2 KUHP," tandas Agung. 

(Tribunnews.com/Rinanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini