News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ari Wibowo Gugat Cerai Istri

Resmi Cerai dari Inge Anugrah, Ari Wibowo Dapat Hak Asuh Anak

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inge Anugrah (kiri) dan Ari Wibowo (kanan) - Inge Anugrah menilai Ari Wibowo aneh lantaran menudingnya berselingkuh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Ari Wibowo telah resmi bercerai dari istrinya, Inge Anugrah. 

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara e-court.

Baca juga: Besok Putusan Cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah Dibacakan

"Mengabulkan gugatan Penggugat (Ari Wibowo) untuk seluruhnya," berdasarkan rilis yang diterima dari Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada awak media, Rabu (13/9/2023).

"Menyatakan Perkawinan antara Penggugat (Ari Wibowo) dengan Tergugat (Inge Anugrah) yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006 , di Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006. Putus karena perceraian," lanjutnya.

Kemudian Ari Wibowo mendapatkan sepenuhnya hak asuh kedua putranya berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Namun Ari Wibowo berdasarkan ketentuan tidak boleh membatasi pertemuan buah hatinya dengan Inge Anugrah. 

Baca juga: Putuskan untuk Bercerai dengan Inge Anugrah, Ari Wibowo Tetap Jalin Hubungan Baik dengan Mertua

"Diasuh oleh Penggugat (Ari Wibowo) dan tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat (Inge Anugrah) selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapanpun, sepanjang tidak menganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seijin Penggugat," ungkap Djuyamto.

Kemudian dalam hal ini gugatan rekonvensi dari Inge Anugrah terkait hak asuh anak dan nafkah lampau ditolak oleh Pengadilan.

"Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvesi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini