TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Saipul Jamil optimis Dewi Perssik akan diperiksa pihak kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
Diketahui sebelumnya, Saipul Jamil resmi melaporkan pedangdut Dewi Perssik atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/8/2023) lalu.
Atas laporan yang telah dilayangkannya, Saipul Jamil pun optimis Dewi Perssik yang merupakan mantan istrinya itu segera dipanggil pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Orang yang saya laporkan itu pasti akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan, tidak mungkin tidak dipanggil," kata Saipul Jamil dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Jumat (15/9/2023).
"Nggak mungkin kepolisian nggak manggil dia," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, pria yang baru saja mengubah namanya menjadi 'King Saipul Jamil' ini mengatakan akan ada tiga kali pemanggilan terhadap Dewi Perssik.
Baca juga: Laporkan Dewi Perssik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Saipul Jamil Kantongi 2 Bukti sejak Awal
Namun ketika Dewi Perssik tidak mengindahkan panggilan tersebut, mau tidak mau pemilik goyang gergaji itu akan dijemput paksa.
"Karena pemanggilan itu sampai tiga kali, kalau tiga kali dia tidak menghadapi dia akan dijemput paksa," ungkapnya.
Disinggung mengenai proses pelaporannya terhadap sang mantan istri, Saipul Jamil pun menyebut diirnya telah menjalani pemeriksaan dalam kasus itu.
"Saya pun sebagai pelapor sudah dipanggil tentang laporan saya," bebernya.
Baca juga: 2 Kali Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Saipul Jamil Sebut Dewi Perssik Belum Tunjuk Pengacara
Kuasa Hukum Saipul Jamil Sebut Dewi Perssik Belum Tunjuk Pengacara
Di sisi lain, kuasa hukum Saipul Jamil, Raja Simanjuntak menyebut hingga kini Depe alias Dewi Perssik itu belum menunjuk pengacara untuk menghadapi laporan polisi kliennya.
"Saya secara pribadi ya saya belum melihat siapa pengacara daripada."
"Kami sebagai praktisi khususnya sebagai lawyer, kita lihat dulu kuasanya ada atau tidak."
"Jadi saya beranggap DP itu belum mempunyai kuasa hukum untuk kasus laporan daripada Saipul Jamil," kata Raja Simanjuntak.
Diakui Raja Simanjuntak, sebelum kliennya melaporkan pelantun lagu 'Mimpi Manis' Saipul Jamil terlebih dahulu melayangkan dua kali somasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Saipul Jamil Tanggapi Kabar Dewi Perssik Sudah Dapat Surat Panggilan: DP Pasti Hadir
Namun dua kali soamasi itu rupanya tak digubris oleh Dewi Perssik.
Alhasil menempuh langkah hukum dianggap Raja sebagai salah satu upaya Saipul Jamil dalam memperoleh keadilan.
"Karena tidak dianggap dia melapor, sebelum melapor kan sudah disomasi dua kali."
"Artinya itu proses yang harus dilalui, karena itu lah King Saipul Jamil mencari keadilan dan melapor ke pihak yang berwajib," tutup Raja Simanjuntak.
(Tribunnews.com/Gabriella/Ifan Risky)