News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Jam Diperiksa KPK, Ini Kata Suami Maia Estianty

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty, telah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

*Terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pantauan Tribun, Irwan Mussry keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 14.17 WIB.

CEO Time International itu diperiksa kurang lebih selama 4 jam, apabila terhitung dari waktu naik ke lantai dua gedung KPK pada pukul 09.24 WIB.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," ucap Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Michelle Ashley Harap Maia Estianty Mau Bantu Bicara ke Pinkan, Sudah Kontak tapi Belum Direspons

Irwan menjawab dengan terbata-bata ketika awak media bertanya apakah dirinya mengenal sosok Eko Darmanto. Irwan Mussry mengaku pemeriksaannya hari ini tidak terkait urusan jual beli jam tangan.

"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," ujar Irwan.

"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," sambungnya.

Irwan Mussry mengelak ketika dikonfirmasi wartawan terkait apakah dirinya menerima uang dari Eko Darmanto.

"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi mungkin ada hubungannya," kata Irwan.

Selain Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Baca juga: Yuni Shara Disebut Selingkuhan Irwan Mussry, Maia Estianty Sebut Itu Fitnah, Akui Hanya Teman Dekat

Pada Jumat (15/9) pekan kemarin, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan. Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri megaku belum diketahui keterkaitan Irwan Mussry dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Ali.(Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini