News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayang Adik Vanessa Angel Diharapkan Kooperatif Jalani Proses Hukum 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soal dilamar pengusaha unta di Turki, Mayang mengaku hanya bercanda dan masyarakat tak memahaminya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri dari Doddy Sudrajat, Mayang Lucyana diharapkan kooperatif untuk menjalani proses hukum.

Diketahui Mayang Lucyana Fitri yang juga adik mendiang Vanessa Angel ini dilaporkan oleh seseorang bernama Ardi dari LBH HKTI di Polda Metro Jaya pada 26 Agustus 2023 lalu. 

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Pelapor Putri Doddy Sudrajat Mayang Atas Kasus Dugaan Penghinaan Lambang Negara

Mayang dilaporkan dengan dugaan penghinaan terhadap lambang negara saat menonton upacara HUT RI.

Dengan begitu Jaenudin kemudian mengatakan Mayang saat ini masih bisa bersikap santai untuk menanggapi masalahnya. 

"Iya silahkan saja, kalau mereka mau bersantai-santai ria dan menganggap proses hukum ini dianggap tidak akan berlanjut ya kita lihat aja," ujar Jaenudin di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Tanggapi Ketenaran Fuji Kini, Mayang Sebut karena sang Keponakan: Kalo Gala di Aku, Orang Muji Aku

Namun ke depannya Mayang diharapkan bisa lebih bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum yang sudah berlangsung.

"Bagaimana pun proses hukum harus dihormati dan dijalankan oleh pihak kepolisian, sejauh itu tidak ada upaya damai atau apapun itu," ungkap Jaenudin. 

Jaenudin menambahkan bahwa tidak ada kata damai bagi adik mendiang Vanessa Angle itu usai dilaporkan atas kasus penghinaan lambang negara.

"Kalau dari sisi saya sudah tidak ada (kata damai) karena ini proses sudah bergulir sampai pemanggilan saksi-saksi, jadi yasudah semuanya kam kembalikan ke pihak kepolisian dan berlanjut ke polisi seperti itu," pungkasnya.

Diketahui laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5046/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tertanggal 26 Agustus 2023.

Mayang dipolisikan terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini