Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Siskaeee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus film porno, Senin (25/9/2023).
Siskaeee terpantau datang bersama teman dan saudaranya dengan menggunakan pakaian dres berwarna coklat dan sepatu bots berwarna hitam.
Baca juga: Disebut Buron, Siskaeee Janji Datangi Pemeriksaan Polisi, Undang Haters dan Singgung Soal Kebenaran
Siskaeee terlihat pula menggunakan masker hingga kacamata saat berjalan masuk ke ruangan penyidik untuk memberikan keterangannya soal film porno tersebut.
"Amat sangat siap. Deg-degan mungkin sedikit, tapi karena udah pernah menjalani BAP seperti ini sebelumnya jadi ya sudah aman," kata Siskaeee kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).
Meski begitu, Siskaeee mengaku siap memberikan keterangan dengan membawa sejumlah bukti yang sudah dia pegang di map berwarna biru.
Baca juga: Hari Ini, Siskaeee Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya soal Pemeran Film Porno
"Sudah (bawa bukti). Saya harus kasih ke penyidik dulu, baru nanti aku kasih," ungkapnya.
Di sisi lain, Siskaeee mengatakan dirinya hanya memainkan satu judul film dari rumah produksi tersebut yakni berjudul 'Kramat Tunggak'.
"Aku satu judul doang. Iya Kramat Tunggak itu," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 13 dari 16 pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan yang dibongkar.
Ade menjelaskan, bahwa sejumlah saksi tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi fakta atas kasus film porno yang sebelumnya berhasil diungkap.
Baca juga: Virly Virginia Bantah Siskaeee Menghilang, Pastikan Datang di Pemeriksaan Polisi Senin Esok
Keterangan para pemeran tersebut, kata Ade, diperlukan guna menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana tersebut.
"Bahwa talent wanita maupun pria merupakan saksi fakta. Jadi keterangannya perlu diambil keterangannya dalam kapasitas menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang kita ungkap," jelasnya.
Rumah Produksi Bikin 120 Film Porno Raup Untung Rp500 juta
Untuk informasi, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.
Baca juga: Barbie Kumalasari Disebut Jadi Kuasa Hukum Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno
Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.
Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.
Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.
Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.
Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.
11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.
Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
--