TRIBUNNEWS.COM - Tik Tok Shop dilarang, Dokter sekaligus YouTuber Richard Lee pamit tak lagi berjualan.
Polemik TikTok Shop kini sedang ramai diperbincangkan, pasalnya kini muncul larangan berjualan di aplikasi tersebut.
Tak ayal hal tersebut membuat banyak orang kecewa, tak terkecuali Richard Lee.
Diketahui Richard Lee kerap menawarkan produk kecantikan yang ia jual di aplikasi tersebut.
Lewat salah satu unggahan di Instagram Story-nya @dr.richard_lee, Selasa (26/9/2023) Richard Lee pun memilih pamit dan tidak lagi berjualan di TikTok Shop.
Baca juga: Richard Lee Kaget Tahu Riwayat Pendidikan Codeblu, Akui Bukan Chef dan Hanya Iseng Review Makanan
"TikTok shop dilarang??? Besok saya terakhir jualan."
"Silakan kalian check out buat yang terakhir kalinya," tulis Richard Lee.
Dalam unggahan lain, Richard pun mengaku akan memberikan potongan harga untuk para pelanggannya.
"Besuk perpisahan, bisa COD dan gratis ongkir, dimurahin lagi," sambungnya.
Terkait TikTok Shop yang kini dilarang, Richard Lee pun membandingkan hal tersebut dengan sejumlah fenomena yang terjadi sebelumnya.
Baca juga: Richard Lee Merasa Terbebani jadi Dokter Kecantikan saat Kondisi Kulit Bopengnya Tersorot Kamera
"Kasihan pedagang Wartel, gara-gara Hp mereka tutup."
"Kasihan penjual DVD, gara-gara Netflix bangkrut."
"Gara-gara email orang nggak beli perangko lagi," terangnya.
Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan di Indonesia
Diketahui sebelumnya, Pemerintah resmi melarang TikTok Shop melakukan transaksi jual beli di Indonesia.
Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Presiden RI JokoWidodo (Jokowi), Senin (25/9/2023).
Baca juga: Akui Ada Karya, Mayang Ingin Ikut Indonesia Mencari Bakat, Richard Lee Sarankan Americas Got Talent
Nantinya pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulkifli Hasan mengatakan dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.
Satu di antaranya, pemerintah hanya akan memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi," terang Zulkifli Hasan.
(Tribunnews.com/Gabriella) (TribunBisnis/Mikael Dafit)