News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Polisi Beberkan Perannya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait peran tersangka ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia, Kamis (5/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap peran ASD alias S, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia dengan modus foto saat body checking.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka merupakan Chief Operating Officer (COO) dari Miss Universe Indonesia.

"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Korban Body Checking Miss Universe Indonesia Dicemooh karena Buka Suara ke Publik

Hengki menuturkan, S disebut melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan martabat para korban. Termasuk dengan melakukan pemotretan.

"Ya penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban. Memfoto juga," ungkapnya.

Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pekan depan.

Nantinya, penyidik akan menentukan apakah tersangka layak ditahan atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap S sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Rabu (4/10/2023).

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 28 saksi. Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan telah berkoordinasi dengan lembaga lain.

Dalam hal ini, lembaga lainnya yakni Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).

Baca juga: ASD Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Lain

Terhadap S dijerat dengan Pasal 5,6, 14, dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hengki juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Semua itu ditentukan dari gelar perkara lanjutan.


Body Checking Tanpa Busana

Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). 

Adapu pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. 

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia 

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara. 

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya. 

"Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," imbuhnya.

Mellisa sendiri menyebut kliennya khawatir foto pemeriksaan badan tersebut disalahgunakan. 

"Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, 5 tahun ke depan beredar foto teman-teman ini," tuturnya.

Mellisa mengatakan dalam praktiknya, pengecekan badan harus dilakukan dalam tepat yang privat dan dilakukan sesama jenis. 

Baca juga: Pemenang Miss Universe Pakistan Tidak Diakui Negara, Disebut Memalukan dan Menghina Perempuan

"Kemudian dalam prosedur yang benar, tempatnya privat, sesama jenis, dalam artian kalau yang diperiksa yang dicek adalah perempuan maka yang memeriksa selayaknya perempuan. Kita Kan ada norma dan hukum yang berlaku seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian bahwa Miss Universe Indonesia harus mengutamakan norma dan hukum yang berlaku di sini," jelasnya. 

Mellisa mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pelaporan yang ada 

"Bukti dokumen surat foto dan video kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini