Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus perdata CPNS bodong yang melibatkan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini pihak korban diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Desi Hadi Saputri yang membawa dua saksi untuk menjelaskan perkara dari Olivia Nathania di persidangan.
Baca juga: Olivia Nathania Absen di Sidang Perdana Gugatan Perdata Korban CPNS Bodong
Dalam perkara ini pihak korban yang berjumlah 179 orang menggugat dua nama yaitu Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, kemudian turut tergugat adalah Nia Daniaty.
"Jadi ibu Nia Daniati kita masukan menjadi turut tergugat," kata Desi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Nama Nia Daniaty ikut teribat dalam kasus gugatan perdata putrinya lantaran penyanyi senior itu dinilai tahu permasalahan soal kasus CPNS bodong.
Desi mengakui sempat melakukan pertemuan dengan Nia Daniaty, sehingga ada bukti dari pertemuan keduanya.
Baca juga: Cerita Korban Penipuan CPNS Bodong, Rata-rata Pakai Uang Hasil Pinjaman untuk Setor Olivia Nathania
"Karena saat kita berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniati dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya. Bukti kita ada pernah menemui ibu Nia Daniati," ungkapnya.
Kemudian ada perjanjian dari Nia Daniaty untuk mempertemukan perwakilan korban dengan Olivia Nathania.
"Kami bertemu ibu Nia dia cuma bilang mau nyoba menemukan Oi kepada kami," tu4u4 Desi.
Sejauh ini gugatan perdata yang dilayangkan 197 korban kasus CPNS terhadap Olivia Nathania mencapai Rp 8,1 miliar.
Pihaknya berharap Olivia Nathania bisa mengembalikan semua kerugian para korban atas perbuatannya melawan hukum.
"Total Rp 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," ungkapnya.
"Kalau perdata tidak ada pasal, hanya perbuatan melawan hukum saja. Jadi kalau pidana ada pasal berapanya, kita menuntut pergantian saja," pungkasnya.
Gugatan perdata yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.
Olivia divonis bersalah karena telah melakukan penipuan CPNS bodknf terhadap 225 orang dengan kerugian Rp 9.7 miliar.
Kasus tersebut berawal dari korban bernama Karnu melaporkan wanita yang kerap disapa Oi dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).