TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan seleksi CPNS bodong yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania pada 28 Maret 2022 kembali memasuki babak baru.
Alih-alih merasa puas telah menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, namaun para korban rupanya masih memperjuangkan beberapa haknya kembali.
Terbaru, para korban juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.
Pengakuan itu dikatakan oleh kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, dikutip dalam YouTube KH Infotainment, Kamis (6/10/2023).
"Yang kita gugat itu pertama Olivia Nathania, kedua suaminya, Rafly dan turut tergugatnya itu ibunya, Nia Daniaty."
"Dan itu sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali oleh pengadilan," ujar Desi Hadi Saputri.
Baca juga: Nia Daniaty Ikut Digugat karena Kasus CPNS Bodong Putrinya, Dang Biduan Dianggap Tahu Masalahnya
Diakui oleh Desi, hingga detik ini pihak Olivia maupun Nia Daniaty nampaknya tak pernah hadir di persidangan.
Tak hanya nama anaknya yang ikut terseret dalam kasus ini, nama pelantun lagu Gelas Gelas Kaca pun rupanya juga ikut terlibat.
Terkait hal tersebut, Desi membeberkan alasannnya mengapa mantan istri Farhat Abas ikut terseret dalam gugatan perdata atas kasus penipuan CPNS bodong.
Menurut Desi, nama penyanyi senior itu dinilai tahu permasalahan soal kasus CPNS bodong.
Desi mengakui sempat melakukan pertemuan dengan Nia Daniaty, sehingga ada bukti dari pertemuan keduanya.
"Jadi Ibu Nia Daniaty kami masukkan menjadi turut tergugat karena saat kami berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui Ibu Nia Daniaty."
"Dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," jelas Desi.
Baca juga: Soal Kasus Penipuan CPNS oleh Olivia Nathania, Korban Tuntut Nia Daniaty Ikut Diseret
Sejauh ini gugatan perdata yang dilayangkan 179 korban kasus CPNS terhadap Olivia Nathania mencapai Rp 8,1 miliar.
Pihaknya berharap Olivia Nathania bisa mengembalikan semua kerugian para korban atas perbuatannya melawan hukum.
"Bukti kami ada pernah menemui Ibu Nia Daniaty. Total (kerugian) Rp 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," lanjut Desi.
Selain itu, selama ini Nia Daniaty selalu menjanjikan mempertemukan para korban dengan Olivia, namun hal itu belum pernah terealisasi.
Desi membawa dua saksi ,yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.
"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," tandas Desi.
Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
(Tribunnews.com/Rinanda)