Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi kesehatan komedian Yadi Sembako sempat drop ketika tahu dipolisikan buntut dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Yadi Sembako memang sebelumnya sempat mengidap sakit diabetes yang membuatnya vakum di layar televisi.
"Saya drop sampai di infus di rumah," kata Yadi Sembako saat dihubungi lewat telepon, Kamis (5/10/2023).
Pemilik nama asli Suryadi Ishaq ini kemudian membutuhkan waktu untuk istirahat dengan menjaga pola makan dan aktivitasnya selama di rumah.
Namun kondisi kesehatannya kembali terganggu usai dirinya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Baca juga: Yadi Sembako Bantah Hengkang dari Perusahaan, Tegaskan Masih Tunggu Tanggung Jawab Gus Anom
"Tapi drop lagi karena dilaporkan ke polisi," ujar Yadi Sembako.
"Karena ini yang saya pertama kali dapat masalah seperti ini pertama kali juga bikin acara pertama kali juga berhadapan dengan media yang begitu banyak pendamping bagaimana ya perasaannya temen temen paham lah ya," lanjutnya.
Sejauh ini, Yadi Sembako berlangsung membaik bahkan dirinya sudah menerima panggilan polisi untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
"Saya karena sudah ada pemanggilan (dari pihak kepolisian),
Namun panggilan perdagangan itu harus dijadwalkan ulang lantaran sang kuasa hukum tidak bisa menemani Yadi Sembako.
"Di reschedule dari kuasa hukum saya karena beliau ingin mendampingi saya jadi beliau minta reschedule pihak kepolisian yang saya dapat info seperti itu, tapi untuk tanggal pemanggilannya lagi saya belum tau," pungkasnya.
Diketahui Yadi Sembako dilaporkan ke polisi oleh pria bernama Muhammad Adri Permana terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan terhadap Yadi Sembako dari Muhammad Adri Permana dibuat di Polres Tangerang Selatan pada 12 September 2023.
"Kita tanggal 12 September 2023 kita sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Siapa yang dilaporkan? Yadi, Suryadi," kata kuasa hukum Adri, Muara Karta, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Yadi Sembako disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP lantaran sang komedian memberikan cek palsu dan kosong sebagai pembayaran.