TRIBUNNEWS.COM - Komedian Yadi Sembako mengungkap alasan pihak Event Organizer (EO) tetap membuat laporan polisi meski pendakwah Gus Anom sudah menjaminkan satu unit kendaraan.
Perselisihan antara Yadi Sembako dengan Muhammad Adri Permana, pihak EO yang bekerja sama dengannya beberapa waktu lalu kian memanas.
Muhammad Adri Permana diketahui melaporkan Yadi Sembako selaku direktur perusahaan Gus Anom atas dugaan penipuan.
Pihak EO merasa ditipu lantaran menerima pembayaran berupa cek senilai Rp 198 juta dari pihak Gus Anom yang ternyata merupakan cek kosong.
Yadi Sembako yang menandatangani cek tersebut lantas dipolisikan oleh Muhammad Adri Permana.
Dikutip dari YouTube TRANS TV Official, Minggu (15/10/2023), Yadi Sembako mengatakan sebelumnya Gus Anom sempat memberikan jaminan berupa satu unit kendaraan pada pihak EO.
Baca juga: Akui Belum Bayar EO hingga Berujung Laporan Polisi, Yadi Sembako: Saya yang Disuruh Tanggung Jawab
"Walaupun beliau ya, Gus Anom sudah ada jaminan kepada EO itu berbentuk satu unit kendaraan lah ya," kata Yadi Sembako.
Sontak saja pemilik nama asli Suryadi Ishaq itu menduga nominal kendaraan yang dijaminkan oleh Gus Anom belum mencukupi hingga pihak EO tetap melaporkan dirinya.
"Nominalnya mungkin belum mencukupi," sambungnya.
Namun , Yadi Sembako mengaku tak mengetahui secara rinci mengenai kelengkapan surat-surat pada kendaraan yang dijadikan jaminan oleh Gus Anom itu.
"Yang saya tahu STNK-nya ada, BPKB atau apanya saya belum tahu," bebernya.
Baca juga: Buntut Kasus Penipuan, Yadi Sembako Putuskan Hubungan dengan Gus Anom: Nggak Bisa Sama-sama Lagi
Dalam kesempatan itu, Yadi Sembako juga membeberkan kronologi perselisihannya dengan pihak EO saat menjadi direktur di perusahaan milik Gus Anom.
Perusahaan milik Gus Anom hendak menggelar pesta rakyat sebagai acara peluncuran perusahaan tersebut.
Namun setelah acara tersebut selesai diselenggarakan, pihak EO justru tak mendapatkan bayaran dari pihak Yadi Sembako dan Gus Anom.
"Awalnya mau bikin pesta rakyat, sekalian launching PT, bulan Agustus tanggal 26 (sudah diserahkan cek) tapi tidak ada dananya," ujarnya.
Baca juga: Yadi Sembako Tak Dapat Perintah Dari Gus Anom Batalkan Acara, Padahal Belum Ada Dana
Yadi Sembako menegaskan, pihaknya memang belum membayarkan jasa dari pihak EO tersebut.
"Ya kita memang belum bayar," imbuhnya.
Komedian yang pernah membintangi film Kembalinya Nenek Gayung itu pun membeberkan alasan mengapa pihak EO hanya melaporkan dirinya.
"Kenapa saya yang dilaporkan, karena saya yang disuruh bertanggung jawab sama komisaris saya, Gus Anom."
Baca juga: Yadi Sembako Siap Relakan Uang Jual Rumah untuk Lunasi Utang EO yang Melaporkannya
"Mulia dari bikin PT, acara, semuanya saya yang ditunjuk untuk bertanggung jawab," paparnya.
Peristiwa itu rupanya telah mencoreng nama Yadi Sembako.
Dalam pengakuan sebelumnya, komedian yang mengawali karier pada tahun 1999 itu memasrahkan apa yang terjadi dalam hidupnya kini.
"Jadi sudah kita lakukan apa namanya (yang terbaik) kalau nama (urusan nama baik) saya, ya mudah-mudahan Allah kasih dengan cara apa biar bisa kembali lagi," tuturnya.
Buntut dari kasus tersebut, beberapa kontrak pekerjaan Yadi Sembako ada yang dibatalkan.
Baca juga: Yadi Sembako Jalani Pemeriksaan Perdana Dugaan Penipuan
"Banyak kejadian hidup, kerjaan saya, tapi saya yakinkan saya belum pemanggilan kemarin-pemanggilan (kerjaan) tapi ada beberapa kontrak yang dibatalin."
"Jadi efeknya untuk saya luar biasa dan juga orang atau masyarakat yang menilai kan iya kan oh yadi tukang tipu, suka ngegelapin, padahal gak tau ceritanya seperti apa," tandasnya.
Ia menegaskan semua pekerjaannya selama ini hanya sebatas perintah dari atasan.
"Nama baik saya udah hancur gara-gara siapa? Gara-gara nggak sanggup bayar, yang menjanjikan uang masuk siapa, ya tanya komisaris. Nama saya udah hancur begini terus saya dilaporkan ya karena saya disuruh tanggung jawab sama komisaris," tutup Yadi Sembako.
Sebagai tambahan informasi, Muhammad Adri Permana melaporkan Yadi Sembako di Polres Tangerang Selatan pada 12 September 2023 lalu.
Sang komedian disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP lantaran Yadi memberikan cek kosong sebagai pembayaran.
(Tribunnews.com/Gabriella/Fauzi Alamsyah)