TRIBUNNEWS.COM - Mengalami pemerasan hingga mendapatkan ancaman setelah video viral beredar, aktris Rebecca Klopper meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Belum lama ini Rebecca Klopper kembali dihadapkan dengan beredarnya video viral 11 menit mirip dirinya.
Masih segar dalam ingatan publik Rebecca Klopper juga berurusan dengan pihak kepolisian atas video viral 47 detik mirip sang aktris.
Dari beredarnya video pertama yakni video viral 47 detik, Rebecca Klopper pun mengaku mendapatkan ancaman hingga mengalami pemerasan.
Hal itu diketahui dari informasi yang dipaparkan oleh Raudhah Mariah selaku kuasa hukum Rebecca Klopper.
"Pada saat di kasus yang pertama ada pihak pengancam dan pemeras," kata Raudhah Mariah dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Terjerat Kasus Video Viral Lagi, Kuasa Hukum Rebecca Klopper Sebut Ada Pihak Manfaatkan Kliennya
Namun pelaku pengancaman dan pemeras Rebecca Klopper itu pun kini sudah diamankan pihak kepolisian.
"Tapi sudah ditangkap oleh Bareskrim," sambungnya.
Dalam hal ini pemilik nama Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper itu pun dianggap sebagai korban.
"Iya betul (sebagai korban) tentu kita harus melihat secara utuh ya, secara kronologinya bagaimana. Kita juga sudah mengumpulkan bukti-bukti, kita juga sudah membuat laporan di Bareskrim," ungkapnya.
Baca juga: Mentalnya Sempat Terguncang, Rebecca Klopper Kini Lega Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap
Atas hal itu aktris 20 tahun tersebut sudah membuat permohonan untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Langkah selanjutnya kita sudah membuat permohonan perlindungan korban pada LPSK dan juga kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak yang konsen terhadap kekerasan berbasis gender online," paparnya.
Di sisi lain, pelaku penyebaran video tak senonoh 47 detik mirip Rebecca Klopper sudah ditangkap.
Hal itu diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin.